Gibran soal Gugatan Rp 204 Triliun: Ya Sudah, Ikuti Proses Hukum
Selasa, 14 November 2023 -
MerahPutih.com - Wali Kota Solo sekaligus cawapres Koalisi Indonesia Maju (KIM) Gibran Rakabuming Raka digugat perdata melakukan perbuatan melawan hukum.
Kuasa hukum penggugat, Andhika Dian Prasetyo mengatakan, gugatan itu telah dilayangkan secara online di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Senin (13/11).
Baca Juga
“Dia (Gibran) dianggap melakukan perbuatan melawan hukum lantaran telah merugikan hak-hak masyarakat sipil, melanggar kontrak politik sebagai Wali Kota Solo hingga 2025,” kata Andhika, Selasa (14/11).
Dikatakannya, Gibran dalam hal ini juga memanfaatkan putusan MK yang dianggap tidak netral dan penuh kontroversi untuk maju dalam kontestasi politik pada 2024.
“Para tergugat telah melanggar hak warga negara untuk aktif menentukan calon pemimpin masa depan,” katanya.
Para penggugat, kata dia, meminta ganti rugi terhadap tergugat senilai Rp 1 juta ke setiap pemilih di Indonesia. Jumlah pemilih sebanyak 204.807.222 orang sehingga, kerugian materiil senilai kurang lebih Rp 204 triliun.
Baca Juga
TKN Bantah Tuduhan Baliho Prabowo-Gibran Dipasang Kepolisian
“Kami mengajukan tuntutan kepada KPU untuk menghentikan dan mendiskualifikasi pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres dalam Pemilu 2024,” tegas dia.
Merespons gugatan itu, Gibran menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan adanya tuntutan Rp 204 triliun.
“Kami hormati semua pendapat. Ya sudah dijalankan saja (adanya tuntutan Rp 204 triliun) ikuti proses hukum yang sedang berjalan,” tegas dia.
Gibran menambahkan pihaknya tidak akan menuntut balik. Dia menegaskan semua masukan dan kritikan warga telah ditampung.
“Saya tidak akan menuntut balik, tetapi menjalankan proses hukum yang sedang berjalan karena digugat,” tandasnya. (Ismail/Jawa Tengah).
Baca Juga
Besok Pengundian Nomor Urut Capres-Cawapres di KPU, Ini Harapan Gibran