Gibran Digugat Almas Tsaqibbiru Soal Wanprestasi ke PN Surakarta
Kamis, 01 Februari 2024 -
MerahPutih.com - Calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka digugat oleh mahasiswa bernama Almas Tsaqibbiru soal wanprestasi ke Pengadilan Negeri (PN) Surakarta.
Dikutip dari laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Surakarta, Almas mendaftarkan gugatan dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2024/PNSkt pada Senin (22/1).
Baca Juga:
Bahlil dengar Kabar Burung Mahfud MD Mundur dari Menko Polhukam
Isi pokok perkara SIPP PN Solo itu meminta majelis hakim mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya, menyatakan tergugat telah melakukan Wanprestasi kepada penggugat.
Menyatakan akibat perbuatan wanprestasi tergugat kepada penggugat, penggugat telah mengalami kerugian sebesar Rp 10 juta.
Menghukum tergugat membayar Rp 10 juta kepada penggugat secara tunai dan seketika dalam jangka waktu paling lambat 14 hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap yang langsung dibayarkan/disalurkan ke satu panti asuhan yang berada atau berdomisili di Kota Solo.
Humas PN Surakarta Bambang Ariyanto tak membantah adanya gugatan Almas tersebut. Namun Bambang belum mengetahui persis apa isi dari gugatan Almas.
"Kalau perkara gugatan sudah masuk ke SIPP PN Solo, berarti benar (Almas gugat Gibran)," ujar Bambang saat dikonfirmasi awak media, Kamis (1/2).
Almas merupakan alumnus Universitas Surakarta (UNSA) yang sebelumnya mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum soal batas usia capres-cawapres ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan Almas teregistrasi dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu akhirnya dikabulkan MK.
Baca Juga:
MK Kabulkan Syarat Cawapres Pernah Kepala Daerah, Sahroni: Selamat Mas Gibran
Putusan itu terkait batas usia capres dan cawapres yang memperbolehkan seseorang di bawah usia 40 tahun maju asal pernah menjadi kepala daerah.
Dari putusan itu akhirnya memuluskan Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi cawapres pendamping Capres Prabowo Subianto. (Asp)