Geruduk Balai Kota DKI, KSTJ Minta Anies Konsisten Tolak Reklamasi

Senin, 24 Juni 2019 - Zaimul Haq Elfan Habib

MerahPutih.com - Sekelompok mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, pada Senin (24/6) siang.

Kedatangan mereka untuk menggugat Gubernur DKI, Anies Baswedan terkait penerbitan 392 Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Pulau D atau Pantai Maju.

Koalisi yang terdiri dari mahasiswa dari Universitas Indonesia (UI), Universitas Negeri Jakarta (UNJ) bersama Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia, YLBHI, dan Wahli itu melakukan aksi jalan mundur dari perempatan Patung Kuda sampai Balaikota.

Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) desak Anies cabut IMB Pulau Reklamasi. (MP/Asropih)
Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) desak Anies cabut IMB Pulau Reklamasi. (MP/Asropih)

Baca Juga: Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta Desak Anies Cabut IMB Pulau Reklamasi

Anggota KSTJ, Elang mengatakan bahwa pemberian 932 IMB oleh Gubernur Anies melalui Dinas Pelayanan Terpadu Saru Pintu (PTSP) cacat prosedur karena tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Ia meminta Gubernur Anies untuk mencabut kembali keputusan penerbitan IMB di Pulau D Reklamasi Teluk Jakarta. Dan mendorong Anies untuk konsisten terhadap sikapnya yang menolak reklamasi.

"Berpihak pada masyarakat dan lingkungan pesisir dengan memberikan sanksi administratif berupa perintah pembongkaran bangunan kepada pengembang," jelasnya.

KSTJ juga mendesak Anies melakukan peninjauan terhadap RTRW DKI dan peraturan turunannya. Serta menyelaraskan Raperda RZWP-3-K yang di dalamnya tidak lagi memasukkan agenda reklamasi dengan RTRW DKI Jakarta dan peraturan turunannya.

Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta telah menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Pulau Reklamasi D atau Pantai Maju. IMB tersebut diperuntukkan bagi 932 bangunan yang terdiri dari 409 rumah tinggal dan 212 rumah kantor (rukan). Selain itu, ada 311 rukan dan rumah tinggal yang belum selesai dibangun.

Foto salah satu pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta, Jakarta, 2 Agustus 2016. (ANTARA/Sigid Kurniawan
Foto salah satu pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta, Jakarta, 2 Agustus 2016. (ANTARA/Sigid Kurniawan)

Baca Juga: Gerindra Salahkan Ahok Terkait Penerbitan IMB Pulau Reklamasi

Penerbitan 932 IMB itu berlandaskan pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 121 Tahun 2012 tentang Penataan Ruang Kawasan Reklamasi Pantai Utara Jakarta, serta Pergub Nomor 206/2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, D, dan E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

IMB itu diterbitkan PTSP DKI atas nama PT Kapuk Naga Indah, pengembang Pulau D pada November 2018.

Pemberian IMB ini menuai polemik, karena pada 23 September 2018 lalu Anies sudah mencabut izin pembangunan reklamasi di Teluk Jakarta, sehingga 13 dari 17 pulau yang direncanakan batal dibuat dan 4 pulau yang sudah terlanjur dibangun akan dimaksimalkan untuk kepentingan publik. (Asp)

Baca Juga: PKS Kompak dengan PDIP, Tuntut Anies Jelaskan IMB Reklamasi ke Publik

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan