MerahPutih.com - Penyidik Bareskrim Polri telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama Komisioner KPK Agus Raharjo dan Saut Situmorang.
SPDP tersebut, merupakan buntut dari laporan tim pengacara Ketua DPR Setya Novanto pada 9 Oktober silam terkait dugaan kasus penyalahgunaan kekuasan dengan mengeluarkan surat palsu.
Menyikapi hal tersebut, Anggota Dewan Pembina Partai Gerindra Permadi menilai, kepolisian tebang pilih dalam menangani sebuah perkara. Pasalnya, sejumlah laporan yang dilayangkan dari pihak partai oposisi tidak tampak perkembangan pengusutannya hingga saat ini.
Permadi menyayangkan, langkah pihak kepolisian yang bereaksi cepat menanggapi laporan Ketua Umum DPP Partai Golkar itu. Karena itu, dia menduga pengusutan kasus tersebut bermuatan politis.
"Jelas (kental muatan politik). Sekarang coba lihat, ujaran kebencian terhadap Pak Prabowo (Ketua Umum Gerindra), mana pernah ditindak," ujarnya di Kantor DPP Partai Gerindra, di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (8/11).
Dia juga meminta Korps Bhayangkara bisa berlaku adil dalam menegakkan hukum. Jangan sampai dalam kasus lain, polisi masuk angin, sedangkan laporan dari Setnov cepat ditindaklanjuti.
"Kepada keluarga Prabowo, semua ujaran kebencian tidak ditindak. Tapi kalau ujaran kebencian terhadap Jokowi langsung makar. Langsung disebut anti-Pancasila, langsung antipemerintah. Itu jelas sekali," tegasnya. (Pon)