Merahputih.com - Majelis Kehormatan Partai Gerindra menjatuhkan sanksi teguran keras dan terakhir kepada anggota DPRD Kabupaten Jember, Achmad Syahri As-Siddiq. Keputusan tegas ini muncul setelah perilaku Achmad Syahri yang merokok dan bermain game saat rapat resmi mendadak viral di media sosial.
Majelis Kehormatan membacakan putusan tersebut dalam sidang etik yang berlangsung di Kantor DPP Partai Gerindra, Ragunan, Jakarta Selatan, Jumat (15/5). Perilaku Syahri dinilai mencoreng citra institusi dan melanggar kode etik partai.
Pelanggaran Berat AD/ART Partai
Pimpinan sidang, Fikrah Auliurrahman, menegaskan bahwa tindakan Achmad Syahri secara sah melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi. Majelis memandang tindakan tersebut sebagai bentuk ketidakhormatan terhadap forum rapat yang terhormat.
Baca juga:
Ketahuan Main Game dan Merokok saat Rapat, Anggota DPRD Jember Bakal Disidang Gerindra
"Mengadili. Menyatakan saudara Achmad Syahri As-Siddiq selaku kader Partai Gerindra terbukti telah melanggar AD/ART Partai Gerindra," tegas Fikrah saat membacakan amar putusan.
Anggota sidang lainnya, Yunico Syahrir, merinci sejumlah pasal yang dilanggar. Syahri terbukti melanggar Pasal 16 ayat 2 AD Partai Gerindra mengenai kewajiban menjunjung tinggi nama dan kehormatan partai. Selain itu, ia juga melanggar Pasal 67 ayat 5 tentang Sumpah Kader, Pasal 68 mengenai Jati Diri Kader, serta beberapa poin dalam Anggaran Rumah Tangga.
Ancaman Pemecatan dari Kursi Legislatif
Partai Gerindra memberikan peringatan keras bahwa tidak ada ruang bagi pelanggaran serupa di masa depan. Jika Achmad Syahri kembali menunjukkan perilaku tidak etis, partai tidak akan segan mengambil langkah pemberhentian tetap.
Baca juga:
Survei NRI: Elektabilitas Gerindra Meroket 27,25 Persen, Dampak Kepuasan Publik pada Prabowo-Gibran
"Apabila di kemudian hari saudara Achmad Syahri As-Siddiq SE kembali melakukan pelanggaran, maka akan langsung dikenakan sanksi pemberhentian sebagai anggota DPRD Kabupaten Jember," tambah Fikrah.
Merespons putusan tersebut, legislator yang akrab disapa Gus Syahri ini menyampaikan permohonan maaf secara terbuka. Ia mengakui bahwa perilakunya bermain game dan merokok di tengah rapat merupakan tindakan yang tidak etis dan tidak patut dicontoh. (Knu)