Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Gereja Katedral Belum Adakan Misa, Ini Alasannya

Andika Pratama - Minggu, 07 Juni 2020

MerahPutih.com - Gereja Katedral Jakarta memastikan belum membuka misa di dalam gereja. Pasalnya, sampai saat ini masih dilakukan beberapa kajian.

Untuk saat ini, umat dapat mengikuti misa online di rumah melalui live streaming pada Sabtu pukul 16.00 WIB, Minggu pukul 11.00 WIB dan pukul 17.00 WIB untuk misa mingguan.

Baca Juga

2 Ribu Lebih Warga Jakarta Meninggal Akibat Corona

Sementara itu untuk misa harian akan diadakan secara online pada Senin-Jumat pada pukul 18.00 WIB.

Pastor Paroki Katedral Jakarta, Romo Hani Rudi Hartoko mengatakan, pihaknya masih belum menentukan kapan gereja akan kembali dibuka untuk ibadah umat.

"Kami masih menunggu arahan teknis dan detail dari Keuskupan Agung Jakarta (KAJ)," ungkap Romo Hani dalam keterangan resminya, Sabtu (6/6).

Romo Hani mengatakan. pihaknya memilih untuk tidak terburu-buru menyelenggarakan misa bersama umat karena ingin memastikan kesiapan protokol kesehatan.

Aparat gabungan TNI dan Polri melakukan pembersihan disinfektan di Gereja Katedral, Jakarta Pusat (MP/Kanugraha)

Ada beberapa hal yang harus dipersiapkan, di antaranya seperti prasarana pendukung yang memadai yakni pengaturan kursi berjarak, wastafel, serta alat deteksi suhu.

Tidak hanya itu, pihak gereja juga akan memastikan petugas liturgi yang akan melayani umat harus bebas COVID-19 dengan melakukan rapid test.

"Kami mohon umat bersabar sambil mempersiapkan diri dengan membiasakan diri seperti cuci tangan, wajib memakai masker dan menjaga jarak aman," imbuh Hani.

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan kegiatan sosial sudah bisa dilakukan secara bertahap. Pada fase pertama, kegiatan ibadah akan diperbolehkan yang dimulai pada Jumat 5 Juni 2020.

"Mulai besok, kegiatan beribadah sudah bisa dilakukan. Masjid, musala, kemudian gereja vihara, pura, klenteng, semua bisa membuka," ucap Anies dalam keterangannya, Kamis (4/6).

Meski begitu, rumah-rumah ibadah itu tidak boleh dibuka selama 24 jam. Rumah ibadah itu hanya boleh digunakan pada waktu-waktu tertentu yang terkait dengan kegiatan peribadatan yang rutin.

Baca Juga

Polisi Analisis Kebijakan Ganjil Genap di DKI Selama PSBB Masa Transisi

Dalam melakukan kegiatan di rumah ibadah, warga harus tetap memperhatikan protokol kesehatan. Ada prinsip-prinsip yang harus diterapkan di rumah ibadah tersebut agar aman dari penyebaran COVID-19.

"Prinsipnya itu, jumlahnya maksimal 50 persen, jarak aman 1 meter antar orang, mencuci tempat kegiatan dengan disinfektan sebelum dan sesudah kegiatan. Kemudian di luar kegiatan rutin, rumah ibadah ditutup dulu. Tidap sepanjang waktu," jelasnya.

"Setelah tempat ibadah dipakai untuk kegiatan rutin, ditutup kembali," sambung Anies Baswedan. (Knu)

Baca Artikel Asli