Gerbong MRT dan Pesawat Baru Garuda Jadi Pendorong Investasi Dalam Negeri di Triwulan III 2025
Jumat, 17 Oktober 2025 -
MerahPutih.com - Sektor industri logam dasar, barang logam, bukan mesin dan peralatannya menjadi penyumbang utama investasi triwulan III dengan total penanaman modal Rp 62 triliun, selanjutnya pertambangan Rp 55,9 triliun, transportasi, gudang, dan telekomunikasi Rp 52,6 triliun, jasa lainnya Rp 44,3 triliun, serta perdagangan dan reparasi Rp 34,5 triliun.
Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Roeslani menyatakan penambahan gerbong baru kereta MRT (Moda Raya Terpadu) Jakarta, smelter tambahan milik Amman Mineral Industri, dan pesawat baru Garuda Indonesia menjadi alasan jumlah penanaman modal dalam negeri (PMDN) di triwulan III-2025 meningkat signifikan.
"Buat kami ini suatu hal yang positif. Tentunya ke depannya kalau melihat target yang ada ini kan cukup tinggi, targetnya meningkat setiap tahunnya. Dan kami bekerja keras untuk bisa memastikan bahwa target ini bisa tercapai," kata Rosan ditemui di Jakarta, Jumat.
Adapun total investasi pada triwulan III 2025 mencapai Rp 491,4 triliun dengan porsi PMDN berkontribusi Rp 279,4 triliun atau 56,9 persen, sementara penanaman modal asing (PMA) sebesar Rp 212 triliun atau 43,1 persen.
Baca juga:
Alasan Danantara Ganti Dirut dan Direksi Garuda Indonesia, Masukan 2 Ekspatriat Dari Maskapai Asing
Untuk PMDN di triwulan III meningkat Rp 73,4 triliun dibanding periode yang sama secara tahunan (year on year/YoY) yang sebesar Rp 198,8 triliun.
Selain itu disampaikan Rosan, pihaknya juga kini sudah menerapkan skema fiktif positif dalam perizinan investasi yang memudahkan investor untuk menanamkan modalnya di Tanah Air.
"Perizinan yang menyangkut beberapa kementerian atau badan lain, itu bisa dikeluarkan oleh kementerian kami sesuai dengan surface level agreement yang sudah disepakati, jadi tidak ada lagi keterlambatan," kata dia.
Dari aturan baru yang diterapkan ini pihaknya sudah mengeluarkan 132 izin investasi melalui Online Single Submission (OSS).