Gencatan Senjata di Gaza Bakal Buyar Jika Israel Caplok Wilayah Tepi Barat

Kamis, 23 Oktober 2025 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Parlemen Israel, Knesset, menyetujui dua rancangan undang-undang (RUU) pencaplokan dalam pembahasan awal pada Rabu. Kedua RUU itu masih harus melalui tiga kali pembahasan lagi untuk diloloskan.

Pemungutan suara di Knesset dilakukan meski ada penolakan dari Presiden Donald Trump, yang bulan lalu menyatakan tidak akan mengizinkan Israel mencaplok Tepi Barat.

Rencana itu Israel itu juga muncul ketika Wakil Presiden JD Vance tengah berkunjung ke Israel sebagai bagian dari upaya diplomatik AS untuk menjaga gencatan senjata Gaza, yang mulai berlaku pada 10 Oktober.

Mencaplok Tepi Barat secara efektif akan mengakhiri kemungkinan penerapan Solusi Dua Negara dalam konflik Israel-Palestina sesuai resolusi PBB.

Baca juga:

44 Warga Palestina Tewas Saat Gencatan Senjata, Trump Takut Israel Bahayakan Perjanjian

Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio pada Rabu memperingatkan bahwa langkah parlemen Israel yang akan menganeksasi sebagian wilayah pendudukan Tepi Barat bisa mengancam gencatan senjata Gaza yang diusulkan Presiden Donald Trump.

"Saya yakin Presiden telah memastikan bahwa hal tersebut bukan sesuatu yang bisa kita dukung saat ini, dan kami pikir itu bisa mengancam gencatan senjata," ujar Rubio kepada wartawan sebelum terbang ke Israel.

"Mereka [Israel] negara demokrasi. Mereka akan menggunakan hak pilih mereka. Rakyat akan mengambil sikap. Namun saat ini, kami pikir itu mungkin kontraproduktif," katanya, menambahkan.

Kesepakatan gencatan senjata Gaza yang terdiri dari 20 poin dicapai antara Israel dan kelompok perlawanan Palestina, Hamas, awal bulan ini, berdasarkan rencana yang diajukan oleh Trump.

Tahap pertama itu mencakup pertukaran sandera Israel dengan tahanan Palestina.

Tahap berikutnya adalah rekonstruksi Gaza dan pembentukan pemerintahan baru tanpa melibatkan Hamas. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan