Gen Z-Milenial Penyumbang Terbesar Kredit Macet Pinjol, OJK Lakukan Ini
Jumat, 06 September 2024 -
MerahPutih.com - Sisi lain tentang generasi Z dan milenial di Indonesia kembali terungkap. Ternyata, mereka penyumbang terbesar dari kredit macet layanan fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) di tanah air. Bahkan, angkanya mencapat sepertiga dari total kredit macel pinjol.
“Dari data yang ada pada kami di Juli 2024 porsi wanprestasi 90 hari atau TPW 90 untuk gen Z dan milenial ini yang kami kategorikan di usia 19 sampai 34 tahun itu adalah 37,17 persen,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman, di Jakarta, Jumat (6/9).
Baca juga:
Cara Cek Data Pribadi Disalahgunakan untuk Pinjol atau Tidak
Menurut Agusman, Untuk memitigasi risiko kredit macet oleh masyarakat termasuk generasi Z dan milenial, penyelenggara peer to peer lending telah diminta OJK untuk membuat pernyataan peringatan kepada konsumen pada laman utama website maupun aplikasinya.
Kalimat peringatan tersebut berbunyi: Hati-hati, transaksi ini berisiko tinggi. Anda dapat saja mengalami kerugian atau kehilangan uang. Jangan berutang jika tidak memiliki kemampuan membayar. Pertimbangkan secara bijak sebelum bertransaksi.
“Mudah-mudahan pendekatan ini akan membantu untuk menyeleksi gen Z dan milenial dan siapapun juga yang ingin bertransaksi di peer to peer lending untuk lebih sadar dari awal risiko yang akan dihadapi,” ujar Agusman.
Baca juga:
Dilansir Antara, OJK juga telah menerbitkan aturan mengenai fintech P2P lending yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (POJK 10/22) dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (SEOJK 19/2023).
Dalam aturan tersebut, OJK mengatur beberapa hal antara lain analisis pendanaan atau proses uji kelayakan pengajuan pinjaman dengan memperhatikan kemampuan keuangan yang dimiliki penerima dana. Penyelenggara wajib memenuhi ketentuan batas maksimum manfaat ekonomi pendanaan dalam memfasilitasi pendanaan. (*)