Gen Z Bisa Ujukan KUR Perumahaan Sampai Rp 5 Miliar, Begini Syaratnya

Jumat, 19 September 2025 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Pemerintah mengeluarkan kebijakan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan yang dibagi untuk dua penerima manfaat, yang dilihat dari sisi penyediaan (supply) dan permintaan (demand).

Sisi supply meliputi mereka yang berada di bidang usaha pengembang (developer), kontraktor, serta pengusaha material bangunan.

Kredit Program Perumahan sisi supply rumah diberikan kepada Penerima Kredit Program Perumahan dengan jumlah plafon pinjaman di atas Rp 500 juta sampai dengan Rp 5 miliar.

Kredit ini dapat dilakukan penarikan pinjaman secara sekaligus, bertahap, atau bergulir (revolving) sesuai kesepakatan.

Baca juga:

KUR Perumahan Segera Diumumkan, Diklaim Bisa Buka Lapangan Kerja

Sementara, sisi demand adalah UMKM, yang kreditnya digunakan untuk mendukung usahanya seperti untuk membeli rumah, untuk menyewa gudang, dan sebagainya. Jumlah plafon pinjaman untuk sisi demand di atas Rp 10 juta sampai dengan Rp 500 juta.

Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengungkapkan pelaku UMKM millenial dan Gen Z bisa memanfaatkan Kredit Program Perumahan atau KPP.

"Memang Gen Z atau anak-anak muda ini juga akan menjadi sasaran utama dari kami," ujar Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Sri Haryati dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Jumat.

Sri mengatakan, salah satu syarat untuk mendapatkan KPP ini adalah pelaku UMKM sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan pelaku usaha menjalankan usaha paling singkat enam bulan.

Kementerian PKP bersama Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) telah mensosialisasikan KPP kepada para pengusaha muda.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perumahan Dan Kawasan Permukiman Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Kriteria Penerima Dan Ekosistem Kredit Program Perumahan, pelaksanaan KPP bertujuan untuk mendukung UMKM berupa pengembang, kontraktor, dan pedagang bahan bangunan dalam rangka penyediaan rumah.

Kemudian meningkatkan kapasitas UMKM berupa pengembang, kontraktor, dan pedagang bahan bangunan dalam rangka penyediaan rumah. Lalu mendukung kegiatan UMKM melalui aktivitas pembelian, pembangunan, atau renovasi rumah yang mendukung kegiatan usaha.

"Juga mendorong peningkatan penyerapan tenaga kerja, meningkatkan kontribusi sektor perumahan terhadap pertumbuhan ekonomi," katanya.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan