Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Gelontoran Bantuan Untuk Warga Terdampak Kebijakan PPKM Level 4 dan 3

Alwan Ridha Ramdani - Senin, 26 Juli 2021

MerahPutih.com - Pemerintah memutuskan memperpanjang PPKM level 4 tertama di wilayah Jawa. Paling tidak,masyrakat yang terdampak dari aturan tersebut, bakal diberikan berbagai bantuan sosial yang bersumber dari pemerintah pusat.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memaparkan, bantuan pertama adalah pemerintah menambah bantuan kartu sembako sebesar Rp 200 ribu untuk 2 bulan dengan jumlah penerimanya adalah 18,8 juta keluarga penerima manfaat.

Baca Juga:

Jokowi Perpanjang PPKM Level 4 Hingga 2 Agustus, dengan Kelonggaran Bagi Dunia Usaha

Kemudian kartu sembako PPKM untuk 5,9 juta keluarga penerima manfaat.Bantuna ini, merupakan usulan daerah dan ini ditambahkan dan besarannya juga sebesar Rp 200 ribu per bulan selama 6 bulan.

Selain itu, pemerintah memperpanjang bantuan sosial tunai untuk 2 bulan yakni Mei dan Juni. Bantuan ini akan disalurkan di bulan Juli sebesar Rp 6,14 triliun untuk 10 juta keluarga penerima manfaat.

Kemudian, pemerintah melanjutkan subsidi kuota internet selama 5 bulan Agustus sampai Desember,untuk 38,1 juta penerima besarnya Rp 5,54 triliun.

Pemerintah juga melanjutkan diskon listrik selama 3 bulan mulai Oktober hingga Desember sebesar Rp 1,91 triliun untuk 32,6 juta pelanggan.

Tak hanya itu, pemerintah juga melanjutkan bantuan rekening minimum biaya abdomen selama 3 bulan, sejak Oktober hingga Desember untuk 1,14 juta pelanggan yang besarnya Rp 420 miliar.

Lalu, tambahan Rp 10 triliun untuk kartu pra kerja di mana ini akan digunakan untuk bantuan subsidi upah dan bantuan subsidi upah, ini besarnya Rp 8,8 triliun dan sisanya Rp 1,2 triliun akan diberikan kepada kartu pra kerja.

Subsidi upah ini diberikan kepada pekerja yang mendapatkan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan yang diberikan pada daerah level 3 dan level 4. Bantuan ini mencapai 2 x Rp 600 ribu.

Lalu, bantuan beras 10 kilo untuk 28,8 juta keluarga penerima manfaat juga dilanjutkan. Pada tahap pertama akan disalurkan ke 20 juta penerima dan tahap kedua ke 8,8 juta keluarga penerima manfaat.

Kemudian ada juga bantuan UMK, yaitu bantuan produktif usaha mikro atau banpres itu besarnya Rp 3 juta. Nantinya akan dibagikan di kuartal ke 2 ini dan ini masing-masing Rp 1,2 juta dan ini ada Rp 1,5 juta untuk bantuan warung dan PKL.

Pemberian bantuan. (Foto:Antara)
Pemberian bantuan. (Foto:Antara)

Pemerintah juga memberikan bantuan warung dan PKL dengan skema sama dengan BPUM, yaitu untuk 1 juta penerima dengan bantuan 1,2 juta yang dibagikan melalui TNI Polri.

Serta bantuan kepada dunia usaha berupa sewa toko di pusat perbelanjaan atau mal yang diberikan insentif fiskal berupa pajak pertambahan nilai yang ditanggung oleh pemerintah yang berlaku untuk masa pajak Juni sampai Agustus 2021.

"Kemudian akan diberikan juga untuk beberapa yang terdampak termasuk transportasi dan pariwisata yang ini sedang dalam finalisasi," ujar Airlangga.

Baca Juga:

PPKM Level 3, Mal Boleh Buka Hingga Pukul 17.00

Baca Artikel Asli