MERAHPUTIH.COM - BARESKRIM Polri menggeledah PT TSL terkait dengan kasus importasi ponsel ilegal dari China, Selasa (21/4). Selain PT TSL, Bareskrim juga menggeledah lima gudang di wilayah Jakarta.
Gudang terkait dengan importasi HP ilegal berada di berbagai titik, di antaranya Jl Kapuk Kayu Besar Jakarta Utara, ruko di Jalan Pluit Barat Jakarta Utara, Ruko Mutiara Palem Jakarta Barat, Perumahan Citra Garden Cluster Green Papyruss, Ruko Boulevard Raya Jakarta Barat, dan Ruko Toho Jakarta Utara.
Dari penggeledahan itu, Bareskrim menyita berbagai merk ponsel. Rinciannya iPhone: 56.557 unit (nilai harga total Rp 225.208.000.000), Android 1.625 unit (nilai harga total Rp 5.387.500.000), dan spare part ponsel (baterai, charger, kabel, dll): 18.574 unit.
“Secara total ada 76.756 unit dengan total nilai Rp 235.089.800.000," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Selasa (21/4).
Baca juga:
Hati-Hati Beli iPhone Ilegal Tak Ber-IMEI, Ada Risiko Mengancam
Dari pemeriksaan saksi-saksi dan penelitian dokumen pengiriman barang, penyidik menetapkan dua tersangka. "(Tersangka berinisial) DCP dan SJ," kata Ade.
Kedua tersangka memiliki peran yang berbeda. DCP memiliki peran sebagai importir yang memasukkan barang ke Indonesia dalam keadaan tidak baru dan tidak dilengkapi SNI, sedangkan SJ yang memiliki peran sebagai customer yang memasukkan barang ke Indonesia dalam keadaan tidak baru.
Bareskrim kemudian melakukan pengembangan kasus. Pada hari ini, Bareskrim menggeledah PT TSL yang berlokasi di Sidoarjo.
"PT TSL merupakan perusahaan holding yang menggunakan beberapa perusahaan cangkang, untuk melakukan pengurusan dokumen importasi ilegal ponsel," tutupnya.(knu)
Baca juga:
Bos Baru Apple John Ternus Diharap Bawa Perbedaan, Mengubah Arah ke Pengembangan iPhone