Gelar Pesta Gay, 14 Homo Diciduk di Hotel
Minggu, 30 April 2017 -
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polrestabes Surabaya menangkap 14 orang laki-laki homo di sebuah hotel di Surabaya.
Mereka ditangkap ketika sedang menggelar pesta gay selama 3 hari di hotel tersebut.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga mengatakan bahwa saat digrebeg, beberapa pasangan homo itu sedang melakukan hubungan badan sesama jenis, yang disaksikan oleh rekan-rekan yang diundang.
"Bahkan di antaranya sedang kepergok memutar film adegan ranjang yang diperankan pasangan homo," kata AKBP Shinto di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Minggu (30/4).
Karena itu, AKBP Shinto mengatakan bahwa mereka dijerat Undang-Undang Pornografi karena melakukan penyimpangan seks di muka umum, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.
AKBP Shinto juga menjelaskan, dari penggerebekan tersebut polisi menyita puluhan kondom, file video homo termasuk sprei yang dipakai bersenggama.
"Jadi, belasan homo yang ditangkap ini sebelumnya menyebarkan undangan ke sesama komunitasnya, beberapa hari sebelum digelar pesta gay," katanya.
Dan pada hari H, mereka memesan dua kamar hotel. Di sana, mereka menggelar pesta seperti yang direncanakannya mulai tanggal 28 April sampai tanggal 1 Mei 2017 mendatang.
Sementara itu, 14 laki-laki homo yang diamankan tidak hanya dari Surabaya, tapi juga dari luar Surabaya seperti Jogja, Bandung, Sidoarjo, dan kota-kota lainnya.
"Profesinya juga berbeda beda, ada wirswasta, fotografer, dan sales. Inisiator dari pesta gay tersebut adalah Andre, (43) warga Jombang, Jawa Timur," tandasnya.
Berita ini ditulis berdasarkan kontributor Merahputih.com di Surabaya dan sekitarnya, Budi Lentera. Untuk berita lain terkait Surabaya, silakan baca di: Polrestabes Surabaya Berhasil Tangkap Seluruh Tahanan Kabur