Gelar Perkara Khusus Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Belum Temui Titik Temu
Kamis, 10 Juli 2025 -
Merahputih.com - Gelar perkara khusus terkait dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum mencapai titik terang. Biro Pengawasan dan Penyidikan (Wassidik) Polri telah mengadakan gelar perkara ini dengan mengundang berbagai pihak.
Para peserta yang hadir meliputi Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana, Wakil Ketua TPUA Rizal Fadillah, mantan Menteri ESDM Said Didu, Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar, Dokter Tifauziah Tyassuma, Pakar Telematika Roy Suryo, Anggota DPR RI Martin D. Tumbelaka, serta Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan.
Dari pihak kepolisian, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, yang menangani penyelidikan kasus ijazah Jokowi, turut hadir.
Baca juga:
Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menyatakan bahwa Biro Wassidik Polri belum menyampaikan kesimpulan dari gelar perkara.
"Masih dalam pendalaman oleh internal dan eksternal," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (9/7).
Ia menolak memberikan komentar lebih lanjut, menyerahkan sepenuhnya kepada pengawas internal dan eksternal.
Sementara itu, Yakup Hasibuan, kuasa hukum Jokowi, berharap gelar perkara ini dapat mengakhiri polemik seputar ijazah tersebut.
Ia menjelaskan bahwa gelar perkara telah selesai dan mengonfirmasi bahwa penyelidikan Bareskrim Polri sudah sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP).
Menurut Yakup, dalam gelar perkara khusus ini, pihak TPUA dan Roy Suryo tidak mampu menunjukkan adanya cacat hukum dalam penyelidikan yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, maupun memberikan bukti baru (novum).
Baca juga:
Relawan Jokowi-Prabowo Sebut Roy Suryo Bikin Gaduh, Tantang Duel di Ring Tinju,
Ia menegaskan bahwa selama ini TPUA dan Roy Suryo hanya mendalilkan kepalsuan tanpa pernah membuktikannya. Selain itu, Yakup menyebut bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga telah memverifikasi keaslian ijazah Jokowi.
Yakup Hasibuan menekankan bahwa tidak ada tindak pidana yang dilakukan oleh kliennya. Oleh karena itu, ia berharap gelar perkara khusus ini dapat memperjelas kasus, mengingat tidak ada indikasi pelanggaran apa pun.
"Karena mereka tidak bisa menyebutkan pelanggaran apa pun dalam penyelidikan. Ini mengonfirmasi bahwa ijazah Pak Jokowi itu asli dan sudah tidak perlu diperdebatkan lagi," pungkasnya.