Geger Gugatan Warisan Anak dari Pendiri Sinar Mas

Rabu, 15 Juli 2020 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Publik dibuat geger dengan gugatan warisan yang dilayangkan salah seorang anak pendiri Sinar Mas Group Eka Tjipta Widjaja, yang meminta pada majelis hakim hak atas pembagian separuh warisan peninggalan sang ayah dengan total nilai aset yang digugat sekitar Rp672,62 triliun.

Freddy Wijaya, salah satu anak pendiri Sinar Mas Eka Tjipta Widjaja, melayangkan gugatan kepada lima saudaranya. Gugatan ini, terdaftar pada tanggal 16 Juni 2020 dengan nomor perkara 301/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst.

FW menuntut warisan sang ayah. Padahal, dari berbagai informasi ia, sudah mendapatkan hak bagiannya sebagai penerima wasiat sesuai dengan surat wasiat dari Eka Tjipta Widjaja.

Konsultan Hukum Ahmad Irawan menilai, gugatan yang sedang berlangsung di Pengadilan ini, akan sangat kompleks karena berbagai ketentuan yang mengatur dan saling terkait tentang hak keperdataan anak luar kawin, hukum waris dan wasiat memiliki banyak celah dan ketidakpastian hukum.

Bahkan, kata ia, celah dan ketidakpastian hukum tersebut harus diuji di Mahkamah Konstitusi, untuk menciptakan kepastian hukum yang adil bagi pihak penggugat dan/atau pihak Tergugat dalam perkara tersebut.

Baca Juga:

Pemprov DKI Sebut Tak Ada Suap Pembuatan E-KTP Djoko Tjandra

Dalam laman daringnya, Sinar Mas merupakan perusahaan yang bergerak melalui 6 pilar bisnis diantaranya Pulp dan Kertas, Agribisnis dan Pangan, Layanan Keuangan, Pengembang dan Realestat, Telekomunikasi, serta Energi dan Infrastruktur. Pengelolaan masing-masing perusahaan, dikelola secara independen, namun dipersatukan oleh kesamaan nilai dan histori perusahaan.

Pendirinya, Eka Tjipta Widjaja yang meninggal dunia dalam usia 98 tahun, 26 Januari 2019, menjadi salah satu konglomerat di Indonesia. Tercatat, Forbes memprediksikan kekayaan pada 2018 lalu mencapai Rp120 Triliun.

Managing Director Sinar Mas Gandi Sulistiyanto menegaskan, dalam keterangan tertulisnya, gugatan dari Freddy Widjaja terhadap aset perusahaan Sinar Mas tidak ada hubungan dengan almarhum Eka Tjipta Widjaja

Ia menegaskan, jika penggugat tidak memiliki saham di perusahaan perusahaan tersebut, sehingga gugatannya tidak mempunyai dasar hukum. Bahkan, almarhum Eka Tjipta, ditegaskan tidak punya saham-saham yang dipersoalkan Freddy di Grup Sinarmas.

"Jadi pada dasarnya Sinar Mas tidak ada sangkut pautnya dalam persoalan keluarga Bapak Eka TjiptaWidjaja dalam kasus gugatan ini," ujarnya.

Baca Juga:

Datangi DPR, Muhammadiyah Pastikan Tolak Seluruh Draf RUU Cipta Kerja

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan