Gegara Tsunami COVID-19, Puluhan Warga India Dilarang Masuk Indonesia

Minggu, 25 April 2021 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta memulangkan sebanyak 32 warga negara India pada Minggu (25/4).

Pemulangan puluhan warga negara India ini sebagai respons atas lonjakan kasus COVID-19 yang terjadi di India belakangan ini.

Pada 23 April 2021, Imigrasi Soekarno-Hatta menolak masuk 32 warga negara India yang mendarat di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta dengan maskapai Emirates Airlines bernomor penerbangan EK356 dari Dubai pada pukul 15.30 WIB.

Baca Juga:

Polisi Janji Tindak WN India yang Bandel Langgar Masa Karantina

Penolakan masuk dilakukan menimbang dinamika “tsunami” COVID-19 sebagaimana dilaporkan oleh World Health Organization (WHO) melalui situsnya https://covid19.who.int/region/searo/country/in.

“Penolakan masuk terhadap 32 warga negara India merupakan langkah antisipatif yang dilakukan oleh Imigrasi Soekarno-Hatta guna mencegah imported case COVID-19," kata Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Sam Fernando dalam keterangan pers, Minggu (25/4).

Puluhan warga negara India itu dipulangkan dengan menggunakan maskapai Emirates Airlines bernomor penerbangan EK359 pada pukul 00.40 WIB dari Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta menuju Dubai.

Kementerian Luar Negeri RI dan Perwakilan RI di India kembali memfasilitasi pemulangan sejumlah 16 orang WNI anggota Jamaah Tabligh (JT). Mereka tiba dengan selamat di Jakarta pada 26 Maret 2021 menggunakan penerbangan Garuda Indonesia. ANTARA/HO-Kemlu RI/am.
Ilustrasi - Kementerian Luar Negeri RI dan Perwakilan RI di India kembali memfasilitasi pemulangan sejumlah 16 orang WNI anggota Jamaah Tabligh (JT). Mereka tiba dengan selamat di Jakarta pada 26 Maret 2021 menggunakan penerbangan Garuda Indonesia. ANTARA/HO-Kemlu RI/am.

Selama menunggu proses pemulangan, ke-32 warga negara India berada di tempat khusus Terminal 3 kedatangan internasional Soekarno-Hatta.

"Dengan pengawasan oleh pihak terkait melibatkan maskapai, aviation security, serta Karantina Kesehatan Pelabuhan (KKP)," katanya.

Sam menyatakan, langkah Imigrasi Soekarno-Hatta untuk menolak masuk dan memulangkan 32 warga India tersebut telah sejalan dengan kebijakan Direktorat Jenderal Imigrasi pada 23 April 2021.

Baca Juga:

Surat Edaran Larangan Warga India Masuk Indonesia Segera Terbit

Kebijakan tersebut mengatur tentang penolakan masuk orang asing yang memiliki riwayat perjalanan dari wilayah India dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk wilayah Indonesia.

Termasuk penangguhan pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi warga negara India.

"Kebijakan pembatasan masuknya pelaku perjalanan ke wilayah Indonesia bersifat sementara dan akan dievaluasi lebih lanjut.

"Sambil menunggu perkembangan situasi dengan tetap berkoordinasi bersama Satgas COVID-19, Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia," katanya. (Knu)

Baca Juga:

Hotel Tempat Karantina Warga India Dijaga Ketat TNI-Polri

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan