Garuda Sudah Turunkan Harga Tiket di Sejumlah Rute Penerbangan Domestik

Selasa, 15 Januari 2019 - Eddy Flo

MerahPutih.Com - Lonjakan harga tiket pesawat domestik yang sempat mencekik para penumpang beberapa waktu lalu mendapat tanggapan positif dari PT Garuda Indonesia.

Maskapai pelat merah itu menyatakan sudah menurunkan harga tiket di sejumlah rute penerbangan domestik. Penurunan tersebut dilakukan setelah hasil konsolidasi Kementerian Perhubungan dan Asosiasi Perusahaan Penerbangan Indonesia Indonesia (Inaca) soal lonjakan harga tiket beberapa waktu lalu.

Direktur Utama Garuda Indonesia Ari Askhara mengatakan tiket Aceh-Jakarta yang awalnya Rp3,2 juta saat ini sudah turun Rp1,6 juta, selain itu Jakarta-Surabaya dari Rp1,6 juta menjadi Rp1,3 juta.

"Harga tiket Garuda, tiket Aceh sebelumnya Rp3,2 juta itu tertinggi, sudah turun Rp1,6 juta. Surabaya mahal juga Rp1,6 juta jadi Rp1,3 juta," kata Ari dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa (15/1).

Sementara itu, Ari yang juga merupakan Ketua Inaca menyebutkan untuk penerbangan berbiaya murah (LCC), rute Jakarta-Surabaya tarif sudah mulai turun menjadi Rp500.000 dan Jakarta-Yogyakarta Rp300.000-Rp400.000.

Direktur Utama Garuda Ari Askhara
Dirut Garuda Indonesia Ari Askhara (Foto: Antaranews)

Ari mengaku sejumlah rute memang belum turun tarifnya karena permintaan yang masih tinggi, seperti Jakarta-Denpasar pada waktu-waktu sibuk mulai pukul 06.00-09.00 atau pada sore hari.

"Karena di rute-rute tertentu di 'prime time' itu permintaaanya tinggi seperti ke Denpasar, apalagi Kamis sore sampai Senin siang semua jam pasti penuh," katanya.

Ari Askhara menjelaskan pihaknya menaikkan harga tiket pesawat karena saat itu memang sedang musim ramai liburan Natal dan Tahun Baru dan sejak 2016 hingga Desember 2018 tercatat merupakan harga terendah yang dipasang oleh maskapai.

"Dari April 2016 sampai Desember 2018 harga terendah dan tertinggi untuk avtur itu 171 persen dan kursnya 17 persen, jadi kita punya struktur biaya yang kompetitif," katanya.

Sementara itu, lanjut dia sejak 2016, yakni di mana Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri tidak berubah. Dia menambahkan sebanyak 40-45 persen biaya operasional adalah biaya avtur dan sewa pesawat 20 persen dan 10 persen untuk biaya pegawai.

"10 persen ada biaya pegawai yang harus dikasih makan, dari Garuda sendiri 10.000 pegawai, Citilink 2.000, Sriwijaya 4.500, jadi ini masyarakat yang perlu kami biayai dan masuk dalam komponen biaya kita," katanya.

Ari Askhara sebagaimana dilansir Antara menyangkal apabila Inaca melanggar aturan terkait menaikkan tarif.

"Dari 2016, kami maskapai nasional dan insan yang terlibat di dalamnya tidak melanggar regulasi, kalau ada kementerian sebagai regulator pasti akan menegur," pungkas Ari Askhara.(*)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Begini Isi Lengkap Pidato Kebangsaan 'Indonesia Menang' Prabowo Subianto

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan