Garuda Indonesia Sambut Penghapusan Aturan Tes PCR atau Antigen
Rabu, 09 Maret 2022 -
MerahPutih.com - Maskapai penerbangan nasional Garuda Indonesia mulai mengimplementasikan ketentuan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksin dosis kedua maupun booster, tidak lagi memerlukan pemeriksaan COVID-19 sebagai syarat perjalanan.
"Garuda Indonesia memastikan akan terus mendukung berbagai kebijakan yang dikeluarkan pemerintah termasuk dengan mulai mengimplementasikan kebijakan tersebut," kata Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra di Jakarta, Rabu (9/3).
Baca Juga:
Ketentuan Perjalanan Darat Yang Masih Harus Jalani Tes PCR atau Antigen
Kebijakan yang dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 21 Tahun 2022 tersebut akan terus dikoordinasikan bersama pemangku kepentingan terkait, termasuk penyedia layanan kebandarudaraan.
"Hal itu dilakukan guna memastikan kelancaran penerapan kebijakan tersebut di lapangan," katanya.
Ia berharap, melalui kebijakan ini masyarakat dapat semakin siap beradaptasi dengan era kenormalan baru di masa pandemi, tentunya secara konsisten terus menjalankan protokol kesehatan pada aktivitas kesehariannya.
Garuda Indonesia, kata ia, memastikan akan terus memaksimalkan ketentuan protokol kesehatan yang berlaku pada sektor transportasi udara, diantaranya penggunaan kelengkapan alat pelindung diri seperti masker bagi awak pesawat, prosedur disinfeksi armada secara rutin, hingga penyesuaian layanan selama penerbangan untuk meminimalkan cross contamination.
"Hal ini kami lakukan sebagai bagian dari komitmen Garuda Indonesia untuk selalu menghadirkan layanan penerbangan yang aman dan nyaman yang salah satunya dilakukan dengan komitmen keberlangsungan operasional yang taat prokes," ujarnya.
Irfan menegaskan, kebijakan ini juga diharapkan dapat mendorong percepatan pemulihan kinerja yang salah satunya ditunjang oleh peningkatan trafik mobilitas masyarakat dengan transportasi udara.
"Ini menjadi sinyal positif bagi kesiapan ekosistem penerbangan untuk terus berakselerasi bangkit menggeliatkan sektor transportasi udara," katanya.

Sementara, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menyampaikan evaluasi ujicoba pembebasan karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) melalui titik masuk Batam, Bintan, dan Bali akan dilakukan berkala setiap pekan.
"Evaluasi akan melingkupi pemantauan kondisi kasus khususnya positivity rate dari PPLN sejak kebijakan diterapkan," ujar Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito.
Khusus di wilayah Bali, PPLN yang berwisata ke Bali harus dapat menunjukkan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran paket wisata yang dapat diterima, yaitu yang berlaku selama minimal empat hari.
"Dalam mengantisipasi adanya potensi penularan dari PPLN yang melanjutkan perjalanan dari Bali ke daerah lain, sertifikat vaksin dan catatan riwayat perjalanan di aplikasi PeduliLindungi, serta penerapan protokol kesehatan secara ketat dapat dijadikan bentuk antisipasi menekan potensi penularan virus di komunitas," paparnya. (Asp)
Baca Juga:
Nabil Haroen: Pemerintah Perlu Hati-hati Hapus Kebijakan Tes PCR