Gara-Gara Ahok, 16.800 Nelayan Teluk Jakarta Terancam Menganggur
Jumat, 02 Oktober 2015 -
MerahPutih Megapolitan - Sedikitnya 16.800 nelayan kehilangan mata pencahariannya di Teluk Jakarta. Mereka tidak bisa lagi menangkap ikan lantaran tergusur oleh proyek reklamasi kawasan pantai.
"Jumlah16.800-an itu yang tidak terdampak langsung, yang terdampak langsung itu 7.000-an nelayan," ujar Deputi Monitoring dan Evaluasi KIARA, Susan Herawati kepada Merahputih.com, di Jakarta, Jumat (2/10).
Proyek reklamasi seluas 514 kilometer ini akan memaksa para perempuan untuk bekerja sebagai pencari nafkah alternatif. Masalah tidak hanya berhenti sampai di situ, anak-anak nelayan tersebut terancam putus sekolah.
"Jadi (masalah) ini kompleks sekali. Jangan sampai anak cucu tidak mengenal Jakarta pernah mempunyai nelayan," kata Susan.
Koalisi aktivis lingkungan hidup pada pertengahan September 2015 lalu melayangkan surat gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Intinya, mereka ingin surat keputusan Gubernur DKI Jakarta yang mengizinkan reklamasi dilanjutkan dicabut. Namun, gugatan tersebut hingga kini belum direspon PTUN.
"Itu kan meneruskan program Foke, terus dilanjutkan Ahok, kita minta dicabut," kata Susan.
Seperti diketahui, Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berencana mereklamasi Pulau G di pantai utara Jakarta. Gubernur DKI Jakarta menerbitkan SK No. 2238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G kepada PT. Muara Wisesa Samudra. Namun, SK tersebut bertentangan dengan reklamasi mulai dari Perpres No. 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, Cianjur; Permen LH No. 5 Tahun 2012 tentang Jenis Rencana Usaha dan/Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup; Perpres No. 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi Di Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil;
PP No. 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional; PP No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan; UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan; UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang; UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil beserta dengan perubahannya yang diatur dalam UU No. 1 Tahun 2014; UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan hingga Pasal 27 ayat (2) dan 28H ayat (1) UUD 1945.
Reklamasi pantai diklaim sebagai upaya untuk mengantisipasi kepadatan penduduk yang tiap tahunnya bertambah.
“Mengapa hanya di Jakarta yang dipermasalahkan. Sedangkan di Singapura dan negara lainnya, reklamasi tidak masalah dan terbukti berhasil memajukan negara tersebut dari sisi ekonomi,” ucapnya.
Mantan Bupati Belitung Timur ini menjamin reklamasi pantai utara yang dilakukan tidak akan merusak lingkungan. Malah, reklamasi pantai ini akan membuat lingkungan di wilayah pesisir semakin baik. (mad)
Baca Juga: