GAPMMI Minta Penerapan Cukai Minuman Berpemanis Diujicobakan Dulu
Rabu, 04 September 2024 -
MerahPutih.com - Pemerintah segera menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dalam aturan ini diatur mengenai cukai minuman berpemanis.
Gabungan Produsen Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) mengatakan pihaknya telah menyampaikan usulan kepada pemerintah lewat Kementerian Perindustrian perihal implementasi aturan.
Ketua umum GAPMMI Adhi Siswaya mengusulkan agar aturan yang termuat dalam PP tersebut dapat dibahas lebih lanjut bersama dengan berbagai pemangku kepentingan sehingga pasal-pasal yang dianggapnya tidak sinkron dapat diperbaiki bersama-sama.
"Kami sudah beri masukan lewat Kementerian Perindustrian," ujar Adhi.
Baca juga:
Penerapan Cukai Makanan dan Minuman Berpemanis Masih Perlu Aturan Turunan
Ia menegaskan, pada dasarnya pihaknya sepakat dengan upaya pemerintah dalam mengurangi Penyakit Tidak Menular (PTM), karena berkaitan dengan mahalnya biaya pengobatan atau kesehatan dalam negeri. Tapi angka konsumsi gula tersebut tidak sebesar yang diperkirakan.
Tercatat, kontribusi industri makanan dan minuman mencapai 30 persen terhadap angka konsumsi di Indonesia, dari capaian itu minuman berpemanis menyumbang kontribusi konsumsi asupan gula sebesar 4-6 persen.
Mengatakan, yang mendongkrak tingginya asupan gula adalah kebiasaan masyarakat yang menambah gula ke dalam minuman berpemanis.
"Oleh sebab itu 70 persen itu (disumbang) rumah tangga dan 30 persen di industri Sebagian," ujarnya.
Baca juga:
Cukai Minuman Berpemanis Bakal Kendalikan Konsumsi
Ia mengusulkan, adanya proyek percontohan untuk mengukur parameter konsumsi gula oleh masyarakat untuk merumuskan regulasi yang tepat untuk diimplementasikan.
Sementara soal pungutan cukai, yang diperkirakan mencapai Rp 1.771 per liter, akan turut berdampak pada industri makanan dan minuman karea meningkatnya harga jual ke konsumen. (*)