Ganti Rugi Pembebasan Lahan Bandara Kulon Progo Ditargetkan Rampung Akhir Maret 2018
Rabu, 21 Februari 2018 -
MerahPutih.com - Proses penyelesaian ganti rugi tanah dan bangunan warga terdampak bandara Kulon Progo terus dikebut. Pemkab Kulon Progo menargetkan seluruh proses legal dan ganti rugi kelar akhir Maret 2018.
Bupati Kulon Progo, Hasto Wardoyo mengklaim hingga kini tinggal 6 bidang tanah yang belum selesai proses ganti rugi. Pemilik keenam bidang tersebut masih menolak pindah dan menjual tanahnya.
"Kemarin dari 11 bidang tanah, ada 6 bidang yang belum mau konsinyasi. Kami akan tindak lanjuti ke 6 bidang itu. Akhir Maret 2018 harus sudah selesai semua," tegas Hasto di Yogyakarta, Selasa (20/2).
Hasto menjelaskan keenam bidang tanah tersebut milik 11 warga Kulon Progo. Pemkab bersama Angkasa Pura 1 akan terus melakukan pendekatan kekeluargaan kepada warga agar mereka mau menjual tanah tersebut.
Juru Bicara proyek NYIA, Agus Pandu Purnama menjelaskan pihaknya menyerahkan penyelesaian enam bidang tanah pada pengadilan negeri (PN) Wates melalui proses konsinyasi.
"PN Wates mengungkapkan kemungkinan akan menyelesaikan dalam waktu 1 hingga 2 minggu ke depan. Paling lama akhir Maretlah. Karena Ijin Penggunaan Lahan (IPL) akan berakhir awal bulan April 2018 mendatang," kata pria yang juga menjabat sebagai General Manager Bandara Adisutjipto PT ini.
Usai seluruh proses ganti rugi tanah dan bangunan selesai, pihaknya akan mengebut penyelesaian land clearing atau pembersihan lahan.
Bandara di Kulon Progo bertajuk New Yogyakarta International Airport (NYIA) di Temon Kulon Progo ditargetkan beroperasi sebagian pertengahan 2019.
Berita ini merupakan laporan Teresa Ika, kontributor merahputih.com, untuk wilayah Yogyakarta dan sekitarnya.