Gaji Hakim Ad Hoc Mau Disulap Setara Hakim Karier, DPR: Tunjangan Harus Naik, Kalau Perlu Seribu Persen

Kamis, 15 Januari 2026 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Upaya peningkatan hak keuangan dan fasilitas bagi hakim ad hoc di Indonesia mendapat dukungan dari DPR RI.

Komitmen ini muncul dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara Komisi III DPR RI dengan Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Indonesia di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (14/1).

Safaruddin menilai beban kerja hakim ad hoc setara dengan hakim karier, sehingga tidak boleh ada ketimpangan fasilitas. Legislator Fraksi PDI-Perjuangan tersebut mendesak perubahan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2013 yang mengatur hak keuangan mereka.

Baca juga:

Rapat Paripurna DPR Setujui Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM

Ia meminta forum tersebut segera menyerahkan rincian angka kenaikan gaji yang diusulkan sebagai dasar advokasi DPR ke pemerintah.

“Tugas hakim ad hoc ini sama beratnya dengan hakim karier. Maka tunjangan dan fasilitasnya juga harus setara dengan hakim karier,” tegas Safaruddin dalam keterangannya, Kamis (15/1).

Selain soal finansial, Safaruddin mengusulkan agar status hakim ad hoc diperkuat melalui undang-undang, bukan sekadar Perpres, demi kepastian hukum jangka panjang.

Ia bahkan membuka peluang adanya regulasi yang memungkinkan hakim ad hoc beralih status menjadi hakim karier jika memenuhi kriteria.

Baca juga:

Ketok Palu, DPR Sahkan 9 Hakim Agung dan 1 Hakim Ad Hoc HAM

“Kalau memungkinkan, nanti kita coba akomodasi dalam undang-undang, agar hakim ad hoc bisa menjadi hakim karier. Yang jelas, tunjangan dan hak keuangannya harus sama karena tugasnya juga sama,” ujarnya.

Menutup pernyataannya, Safaruddin menekankan bahwa DPR siap mengawal digitalisasi data dan kajian akademik yang dibutuhkan untuk mempercepat proses ini. Ia menyatakan dukungannya tidak main-main demi keadilan para penegak hukum tersebut.

“Kami mendukung sepenuhnya. Kalau ada angka seribu persen, saya dukung seribu persen,” pungkasnya.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan