Gaet Investor, KemenESDM Terbitkan Aturan Baru

Senin, 13 Juli 2015 - Eddy Flo

MerahPutih Bisnis - Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) terbitkan Peraturan Menteri (Permen) No.19 Tahun 2015 tentang Pembelian Tenaga Listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) sampai dengan 10 MW oleh PT.PLN (Persero). Peraturan terbaru ini akan membuka peluang seluas-luasnya bagi daerah untuk menarik investor dalam bidang energi.

"Sebenarnya Kemendagri bisa turun tangan, tetapi kami belum koordinasi dengan Kemendagri untuk menyuruh bupati percepat izin," kata Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan, Rida Mulyana, di Jakarta, Senin, (13/7).

Hingga saat ini, kata Rida, ada 250 proyek listrik energi terbarukan yang tertunda. Penundaan paling banyak berada di Sulawesi dan bentuknya adalah Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA).

Dia menuding, lambatnya Proyek ini dikarenakan Pemda sengaja menghambatnya. Hal tersebut terlihat ketika pemerintah pusat ingin bergerak cepat tapi pemerintah daerah justru melakukan hal sebaliknya. '

"Dipusat maunya cepat, tapi di Pemda kebalikannya," sambungnya.

Masih katanya, saat ini Pemerintah tidak ingin lagi melihat Proyek yang tertunda-tunda. Sehingga, Pemerintah terus melakukan berbagai upaya. Namun, upaya ini membutuhkan peran dari Presiden. (rfd).

BACA JUGA:

Pemda Hambat Pengembangan Energi Terbarukan

Indonesia Krisis Energi, Pengalihan Energi Mendesak

Pemerintah Terapkan Sistem Energi yang Salah

 

 

 

 

Bagikan

Baca Original Artikel

Berita Terkait

Pilihan Editor

Bagikan