Fredrich: KPK Jangan Merasa Paling Hebat!

Selasa, 16 Januari 2018 - Noer Ardiansjah

MerahPutih.com - Mantan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi menuding Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah melakukan pencemaran terhadap nama baiknya.

Atas dasar itu, tersangka merintangi penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP yang telah menjerat mantan kliennya ini mengancam akan melaporkan Basaria Panjaitan dan Juru Febri Diansyah ke polisi.

Pasalnya, Fredrich menganggap mereka melakukan pencemaran nama baik saat mengumumkan dirinya sebagai tersangka merintangi penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP yang telah menjerat mantan kliennya tersebut.

"Yang ngomong itu siapa, 'kan ada pers rilis. Itu buktinya, kalo situ berani ngomong, berani tanggung jawab, 'kan. Dalam hal ini melakukan pencemaran nama baik melalui ITE. Biar diproses, semua sama, jangan merasa dirinya paling hebat," kata Frederich usai diperiksa di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (16/1).

Menurut Fredrich, dirinya pernah meminta penyidik KPK untuk memeriksa Basaria dan Febri. Namun, ungkap dia, penyidik KPK tak bersedia memeriksa mereka lantaran hal tersebut masuk ke ranah pidana umum.

Atas dasar itu, Fredrich memutuskan untuk melaporkan Basaria dan Febri ke polisi. Dia melanjutkan, tim kuasa hukumnya dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang akan membuat laporan terhadap wakil ketua dan jubir KPK tersebut.

"Orang Peradi itu pasti ketemu saya, saya akan minta mereka untuk bikin laporan polisi. Karena saya sudah minta penyidik melakukan pemeriksaan (terhadap Basaria dan Febri). Cuma penyidik (KPK) gak berani, dia bilang ini urusan polisi. Kalo begitu, penyidik suruh saya lapor polisi, dong. Penyidik KPK bilang, Ini ranah pidana umum, silakan saja bapak kalo mau lapor. Ya, udah saya lapor," pungkasnya.

Sebagai informasi, Fredrich dan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus merintangi penyidikan kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setnov.

Mereka diduga memanipulasi data medis Setnov agar bisa dirawat untuk menghindari pemeriksaan KPK pada pertengahan November 2017 lalu. Selain itu, Fredrich ditenggarai telah mengondisikan RS Medika Permata Hijau sebelum Setnov mengalami kecelakaan.

Atas perbuatannya, mereka berdua dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Fredrich dan Bimanesh pun telah ditahan KPK. Fredrich ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Dia berada satu Rutan bersama Setnov. Sementara itu, Bimanesh ditahan di Rutan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan. (Pon)

Baca berita terkait kasus Fredrich lainnya: Usai Diperiksa, Fredrich Ancam Polisikan Basaria dan Jubir KPK

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan