MerahPutih.com - Pengacara Fredrich Yunadi menuding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyangsikan Polri yang telah mengamini bahwa mantan Ketua DPR Setya Novanto mengalami kecelakaan mobil bersama mantan Kontributor Metro TV Hilman Mattauch.
Menurutnya, jika menganggap kecelakaan mobil Setnov hasil rekayasa, KPK seharusnya melakukan pemeriksaan kepada pihak kepolisian. Bahkan, tak tanggung-tanggung, Fredrich menantang KPK periksa Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
"Sekarang KPK menyangsikan. Kenapa dia (KPK) enggak periksa Kapolri, kalau mengatakan itu (kecelakaan) rekayasa periksa polisi dong," kata Fredrich saat akan diperiksa sebagai tersangka merintangi penyidikan kasus korupsi proyek e-KTP, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (15/1).
Menurut Fredrich, KPK menetapkannya sebagai tersangka lantaran telah merekayasa kecelakaan yang dialami Setnov saat diburu penyidik lembaga antirasuah dan kepolisian pada Kamis (16/11) lalu.
Karena itu, menurut dia, keterangan Kapolri sangat penting. Sebab, pihak kepolisian telah menyatakan kecelakaan yang dialami mantan Ketua Umum Partai Golkar itu benar adanya dan bukan hasil rekayasa.
“Ya (kecelakaan) itu memang asli karena di polisi juga menyatakan ini adalah murni kecelakaan, sekarang KPK menyangsikan,” ungkap Fredrich.
Tak hanya itu, Fredrich kembali menuding KPK telah mengkriminalisasi profesi advokat lantaran menjeratnya sebagai tersangka. Dia berlindung di balik Undang-Undang advokat dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut advokat tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana.
"Apa yg kalian saksikan ini sudah terjadi kriminalisasi terhadap profesi advokat. Mereka sudah melecehkan putusan Mahkamah Konstitusi dan Undang-undang Advokat," tutupnya.
Sebagai informasi, Fredrich dan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus merintangi penyidikan kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setnov.
Mereka diduga memanipulasi data medis Setnov agar bisa dirawat untuk menghindari pemeriksaan KPK pada pertengahan November 2017 lalu. Selain itu Fredrich ditenggarai telah mengondisikan RS Medika Permata Hijau sebelum Setnov mengalami kecelakaan.
Atas perbuatannya, mereka berdua dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Fredrich dan Bimanesh pun telah ditahan KPK. Fredrich ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Dia berada satu Rutan bersama Setnov. Sementara itu, Bimanesh ditahan di Rutan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan.
(Pon)