Fraksi PSI DPRD DKI Desak Disdik Kaji Ulang Kebijakan Pemutusan Kontrak Guru Honorer
Rabu, 17 Juli 2024 -
MERAHPUTIH.COM - KEPUTUSAN Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta memutus kontrak guru honorer ditolak keras dari kalangan anggota DPRD DKI Jakarta. Hal itu disebabkan pemutusan kontrak itu merupakan langkah yang tidak bijak.
Anggota Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta Elva Qolbina meminta Disdik DKI mengkaji ulang aturan pemecatan guru kontrak. Ia menilai guru berstatus honorer telah banyak memberikan jasa kepada generasi muda Jakarta.
"Kami di Fraksi PSI meminta Disdik DKI untuk mengevaluasi kembali kebijakan ini. Efisiensi tidak boleh dilakukan dengan cara yang merugikan guru-guru yang telah berkontribusi besar dalam pendidikan," ucap Elva saat dimintai konfirmasi oleh wartawan, Rabu (17/7)
Ia berpandangan, jika pemutusan kontrak guru honorer terus dilakukan, sistem pembelajaran di ratusan sekolah negeri dikhawatirkan bakal terganggu. Terlebih lagi, kata dia, sekolah negeri masih kekurangan guru dan pasti membutuhkan pengajar yang berstatus kontrak.
Ia juga menilai kebijakan pemutusan kontrak guru honorer di Jakarta berpotensi tumpang tindih dengan kebijakan pemerintah pusat. Guru honorer di Jakarta mengalami nasib mengenaskan karena Disdik DKI tak kunjung mengangkat status mereka menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) atau aparatur sipil negara (ASN).
"Banyak guru honorer yang secara pengalaman sangat memumpuni, tetapi tidak mendapatkan kuota atau sertifikasi untuk menjadi ASN atau PPPK karena harus bersaing dengan lulusan baru," ucap Elva.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PSI DKI Jakarta ini meminta Pemprov DKI bisa berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait nasib guru honorer di Jakarta.
"Dengan adanya komunikasi yang baik antara pemerintah daerah dan pusat, serta evaluasi kebijakan yang lebih mendalam, Fraksi PSI berharap permasalahan ini dapat diselesaikan dengan adil dan tidak mengorbankan kualitas pendidikan di Jakarta," tutupnya.(Asp).