Fraksi PKS DKI Tolak Raperda Penataan Kecamatan dan Kelurahan Usul Gubernur Pramono

Kamis, 20 November 2025 - Dwi Astarini

MERAHPUTIH.COM - FRAKSI PKS DPRD DKI Jakarta menolak rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pembentukan, pengubahan nama, batas, dan penghapusan kecamatan dan kelurahan yang diusulkan Gubernur Pramono Anung. Hal itu disampaikan Fraksi PKS dalam pandangan umum fraksi di rapat paripurna di lantai 3 gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Rabu (19/11).

Anggota Fraksi PKS Inad Luciawati menilai raperda tersebut belum mendesak untuk dibahas karena status perubahan Jakarta dari DKI menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) masih belum resmi berlaku.

"Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menyatakan sikap menolak dengan tegas rancangan peraturan daerah ini untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya," ucapnya.

Menurut Inad, penataan wilayah hanya layak dilakukan jika membawa manfaat langsung bagi warga. Inad mempertanyakan urgensi raperda tersebut, mengingat belum ada jawaban memadai terkait dengan dampaknya terhadap pelayanan publik.

Baca juga:

Normalisasi Kali Krukut Dipersoalkan PKS, Gubernur Pramono Janji Lakukan Sosialisasi ke Warga



"Pertanyaan mendasar yang harus dijawab dengan usul raperda ini yakni apakah rakyat makin mudah hidupnya? Apakah ada jaminan bahwa pelayanan makin cepat sampainya? Apakah pembangunan makin merata ke seluruh Jakarta? Jika jawabannya belum, penataan wilayah harus diperbaiki dahulu sebelum raperda ini dibahas dan diimplementasikan," ungkapnya.

Ia menyatakan pembahasan raperda harus ditunda hingga status DKJ berlaku secara hukum. Mereka menilai penataan wilayah di tengah ketidakpastian justru berpotensi memunculkan keresahan sosial dan kekacauan layanan administrasi.

"Raperda ini belum cukup urgensinya untuk dibahas dan di implementasikan saat ini, dan harus ditangguhkan sampai status DKJ benar-benar berlaku secara hukum dan Jakarta tidak lagi berfungsi sebagai ibu kota negara," pungkasnya.(Asp)

Baca juga:

Pramono Ubah Nama Kampung Tanah Merah menjadi Kampung Tanah Harapan,

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan