FKUB: Pemda Jangan Asal Bongkar Rumah Ibadah

Selasa, 28 Juli 2015 - Luhung Sapto

MerahPutih, Megapolitan-Pemda DKI Jakarta diminta untuk tidak asal menggusur rumah ibadah. Sebagian besar rumah ibadah DKI Jakarta belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"Tugas Pemda DKI Jakarta memelihara kerukunan umat beragama, kalau belum ada izin, dorong panitia selesaikan perizinan, Jangan main gusur," kata Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), DKI Jakarta, Ahmad Syafii Mufid di Jakarta, Selasa (28/7).

Menurut Ahmad, berdasarkan data yang dimiliki FKUB, sebagian besar rumah ibadah DKI Jakarta belum mengantongi IMB. Lantaran, UU serta praktek pembangun pada waktu itu belum mengatur hal tersebut, sehingga yang terjadi banyak bangunan yang terlepas dari IMB.

"Untuk bangunan rumah ibadah sebelum 2006, Pemda harus dorong panitia mengurusnya," kata Ahmad. 

Kendati demikian, Pemda juga harus bersikap tegas, karena ini adalah negara hukum.

"Karena ini adalah negara hukum, pemerintah berhak menertibkan bangunan rumah ibadah tanpa izin, kembalikan lagi kepada fungsi awal," tegasnya.

Sementara itu para jemaat Gereja GKPI Jatinegara meminta pemerintah untuk mempermudah dalam memberikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk tempat peribadatan. Hal tersebut dikarenakan, para pengurus telah berupaya untuk memperoleh izin sejak tahun 2013 silam. (Fdi)

Baca Juga: 

Jemaat GKPI Minta Pemerintah Permudah IMB Tempat Ibadah

Pendirian Rumah Ibadah Harus Seizin Pemda dan Rekomendasi FKUB

25 Juli Bangunan Gereja GKPI Dibongkar

 

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan