Firli Sebut Laporan Dugaan Pemerasan ke Polda karena SYL Takut Jadi Tersangka
Senin, 11 Desember 2023 -
MerahPutih.com - Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyebut laporan dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) merupakan upaya perlawanan balik terhadap lembaga antirasuah.
Firli menegaskan, laporan dugaan pemerasan ke Polda Metro Jaya itu karena SYL takut dijadikan tersangka oleh KPK.
Pernyataan itu termuat dalam permohonan praperadilan yang dibacakan oleh pengacara Firli, Ian Iskandar, dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (11/12).
Baca Juga:
Tim Advokasi Polda Metro Siap Lawan Gugatan Praperadilan Firli Bahuri
"Patut diduga dikarenakan adanya ketakutan dalam diri saksi Syahrul Yasin Limpo akan segera ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK RI, maka saksi Syahrul Yasin Limpo melakukan sejumlah tindakan untuk melemahkan dan menghambat proses penetapan tersangka terhadap dirinya," kata Ian di PN Jaksel.
"Di antaranya patut diduga telah membuat dan/atau menyuruh seseorang untuk membuat Pengaduan Masyarakat (Dumas) kepada Polda Metro Jaya," tambah Ian.
Kasus yang menjerat Firli bermula dari adanya serangkaian penyidikan yang dilakukan KPK di Kementerian Pertanian yang berujung dengan ditetapkannya SYL sebagai tersangka.
Penyidikan tersebut, kata Ian, menindaklanjuti laporan masyarakat pada tahun 2022 tentang dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementan yang diduga dilakukan oleh SYL.
Merujuk laporan tersebut, SYL melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.
KPK kemudian menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik) pada 6 Januari 2023. Selanjutnya pada 13 Juni 2023, KPK melakukan gelar perkara di tahap penyelidikan. Hasil ekspose tersebut diputuskan kasus di Kementan dinaikkan ke tahap penyidikan.
KPK menerbitkan dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 26 September 2023. SYL, Kasdi dan Hatta ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga:
3 Dugaan Pelanggaran Kode Etik Firli Bahuri
Setelah menerima pengaduan masyarakat (Dumas) mengenai kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto menerbitkan surat perintah pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket).
Pada 9 Oktober 2023, dibuat Laporan Polisi Model A berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/91/X/2023/SPKT.DIRESKRIMSUS POLDA METRO JAYA.
Laporan polisi Model A merupakan laporan kejadian yang dibuat oleh petugas bilamana petugas itu langsung mengetahui/menangkap secara langsung peristiwa/kejadian yang dilaporkan.
Pada tanggal yang sama, Kapolda Metro Jaya disebut menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: SP.Sidik/6715/X/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus.
"Bahwa laporan polisi dan surat perintah penyidikan pada tanggal yang sama yaitu pada tanggal 9 Oktober 2023 tentu tidak sesuai dengan ketentuan proses penyelidikan dan penyidikan yang telah diatur secara tegas dan jelas pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya pada Pasal 1 angka 2 KUHAP jo Pasal 1 angka 5 KUHAP," kata Ian.
Firli diumumkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi termasuk pemerasan terhadap SYL oleh Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11) tengah malam. (Pon)
Baca Juga:
Dewas KPK Lanjutkan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri ke Persidangan