Merahputih.com - Wakil Ketua Komisi III DPR, Erma Suryani Ranik meminta lima pimpinan KPK terpilih bekerja sesuai dengan undang-undang. Khususnya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut dia, salah satu amanat undang-undang tersebut adalah harus ada kerja sama kuat antara KPK dan penegak hukum yang lain dalam pemberantasan korupsi.
Baca Juga
Dukung Pimpinan KPK Baru, Fahri Hamzah: Jangan Lagi Berpolitik dan Sok Suci
"Harapan kami hanya satu, Firli sebagai Ketua KPK yang telah kami pilih bisa menjalankan UU. Undang-undang memandatkan harus ada kerja sama yang kuat antara aparat penegak hukum," ujar Erma Ranik di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jumat (13/9).
Ia menegaskan harus ada sinergi, koordinasi, dan supervisi dalam kerja KPK pada saat melakukan pemberantasan korupsi, sebagaimana amanat undang-undang.
Erma menilai kelima pimpinan KPK yang dipilih Komisi III DPR adalah komposisinya baik karena ada perwakilan akademisi dan penegak hukum.
Menurut dia, sebagaimana dikutip Antara, masing-masing fraksi memiliki pandangan yang berbeda-beda yang tercermin saat pemungutan suara atau voting memilih lima calon pimpinan KPK.
"Teman-teman bisa lihat sendiri hasilnya, masing-masing fraksi ada yang sama dan ada yang berbeda. Itu sudah kebebasan dan hak demokrasi masing-masing fraksi," jelas dia.
Baca Juga
Komisi III DPR Sepakat Firli Bahuri Jadi Ketua KPK
Ia meyakini kelima orang pimpinan KPK terpilih itu bisa bekerja serius untuk memperkuat KPK dan mendorong pemberantasan korupsi. (*)