Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Firli Bahuri Ingatkan Dirjenpas Cegah Korupsi di Lapas Sukamiskin

Andika Pratama - Rabu, 31 Maret 2021

MerahPutih.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengingatkan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Dirjenpas Kemkumham) Reynhard Silitonga untuk mencegah korupsi di lingkungan lapas, termasuk Lapas Sukamiskin, Bandung.

Diketahui, KPK pernah menangani kasus dugaan suap yang menjerat mantan Kepala Lapas (Kalapas) Sukamiskin Wahid Husen dan Deddy Handoko.

Baca Juga

KPK Gelar Penyuluhan untuk Koruptor di Lapas Sukamiskin

Kedua pimpinan lapas khusus koruptor itu justru menerima suap dari sejumlah narapidana yang seharusnya mereka bina. Suap itu diberikan agar Wahid dan Deddy selaku Kalapas memberikan sejumlah fasilitas kepada warga binaan.

"Beberapa waktu lalu cukup saya kira memang itu adalah penyimpangan kedua. Jangan sampai kita sudah melakukan penyimpangan pertama berada di Lapas terus melakukan penyimpangan kedua," kata Firli saat mengunjungi Lapas Sukamiskin, Bandung, Rabu (31/3).

Dirjen Pemasyarakatan Reynhard Silitonga dan Ketua KPK Firli Bahuri (kiri ke kanan) di Lembaga Pemasyarakata (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Rabu (31-3-2021). ANTARA/Desca Lidya Natalia
Dirjen Pemasyarakatan Reynhard Silitonga dan Ketua KPK Firli Bahuri (kiri ke kanan) di Lembaga Pemasyarakata (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Rabu (31-3-2021). ANTARA/Desca Lidya Natalia

Firli mengaku prihatin atas kasus korupsi yang menjerat Wahid dan Deddy. Seharusnya, kata Firli, para warga binaan di Lapas Sukamiskin yang sebagian besar divonis atas kasus korupsi tidak mengulangi perbuatannya saat tengah menjalani masa hukuman.

Adapun sejumlah warga binaan Sukamiskin yang dijerat atas kasus suap itu, yakni Dirut PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah; Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan dan mantan Bupati Bangkalan, (alm) Fuad Amin.

"Tetapi ketika berada di Sukamiskin itu timbul penyimpangan kedua. Dan itu merupakan perbuatan melawan hukum kembali sehingga beberapa pihak yang berada di Sukamiskin apa itu warga binaan, apakah orang yang punya tanggung jawab untuk melakukan pemidanaan terpaksa bertanggung jawab dengan ketentuan hukum terkait dengan perbuatannya," tutup Firli. (Pon)

Baca Juga

Penyuap Mantan Sekretaris MA Nurhadi Hadapi Vonis

Baca Artikel Asli