Ferdy Sambo Hadirkan Ahli Hukum Pidana untuk Ringankan Ancaman Hukuman

Selasa, 03 Januari 2023 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J.

Kali ini, sidang dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi beragendakan pemeriksaan ahli.

"Sesuai jadwal yang diberikan majelis hakim, hari ini tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati akan menghadirkan satu orang ahli, yaitu Prof Said Karim," ujar pengacara Sambo dan Putri, Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (3/1).

Baca Juga:

PDIP Minta Kepolisian Belajar dari Kasus Ferdy Sambo

Menurutnya, ahli tersebut dihadirkan pihaknya di persidangan kali ini untuk menjadi saksi meringankan bagi kliennya.

Namun, dia tak menjelaskan apa saja yang bakal digali dari keterangan ahli tersebut.

Febri hanya memastikan, ahli tersebut bakal menerangkan terkait dugaan kasus pembunuhan Brigadir J dari sisi keilmuannya agar semakin membuat terang perkara tersebut.

Sebelumnya, kubu kedua terdakwa itu juga telah menghadirkan ahli pidana materiil dan formal dari Universitas Islam Indonesia (UII) Dr. Mahrus Ali, SH, MH pada Kamis (22/12/2022).

Terkait kasus ini, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo yang kala itu masih menjabat sebagai mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.

Baca Juga:

Kompolnas Nilai PDTH Ferdy Sambo Sudah Sesuai Berbagai Pertimbangan

Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.

Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Richard, Ricky, dan Kuat di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Atas perbuatannya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Khusus untuk Ferdy Sambo, jaksa juga mendakwanya terlibat obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Mantan polisi itu dijerat dengan Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) jo Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 jo Pasal 55 KUHP. (Knu)

Baca Juga:

Gugat Jokowi dan Kapolri, Ferdy Sambo Ungkit Jasanya selama Jadi Polisi

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan