Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Kompolnas Nilai PDTH Ferdy Sambo Sudah Sesuai Berbagai Pertimbangan

Mula AkmalMula Akmal - Jumat, 30 Desember 2022
Kompolnas Nilai PDTH Ferdy Sambo Sudah Sesuai Berbagai Pertimbangan

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (7/12/2022). ANTARA/Putu Indah Savitri

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Albertus Wahyurudhanto menyebut pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) Ferdy Sambo sudah sesuai dengan berbagai pertimbangan selain untuk kepentingan organisasi juga tingkat kepercayaan publik terhadap Polri.

"Ketika Polri mengambil keputusan PTDH, Kompolnas melihat sudah sesuai dengan berbagai pertimbangan," kata Wahyurudhanto di Jakarta, Jumat.

Baca Juga:

Gugat Jokowi dan Kapolri, Ferdy Sambo Ungkit Jasanya selama Jadi Polisi

Menurut dia, kasus Ferdy Sambo bukan sekadar kasus pidana, melainkan juga membuat persepsi publik terhadap Polri ikut menurun drastis.

Pakar kepolisian itu mengatakan bahwa Kompolnas juga ikut mengusulkan PTDH terhadap Ferdy Sambo agar penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) berjalan lancar.

"Terbuktikan setelah PTDH, penyidikan 'kan berjalan lancar," ujarnya.

Ferdi Sambo mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta dengan nomor gugatan 476/G/2022/PTUN.JKT pada hari Kamis (29/12). Sambo menggugat Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo terkait dengan pemecatannya sebagai anggota Polri. Belakangan gugatan tersebut dicabut.

Wahyurudhanto mengatakan bahwa Kompolnas menghormati upaya Ferdy Sambo menggunakan haknya untuk meringankan ancaman hukuman.

Selain itu, hak tersebut diatur oleh undang-undang dan regulasi yang berlaku, termasuk dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Baca Juga:

Mahfud MD Sebut Gugatan Ferdy Sambo ke Jokowi dan Kapolri Cuma Gimik

Langkah tersebut, menurut dia, tidak memengaruhi proses peradilan pidana pembunuhan berencana yang sedang dijalani oleh Ferdy Sambo. PTUN tersebut upaya untuk mengoreksi pemecatan sebagai anggota kepolisian dan surat pengunduran dirinya tidak diproses.

"Waktu itu 'kan Ferdy Sambo sudah minta pengunduran diri, tetapi ditolak, justru dilanjutkan ke sidang etik," katanya.

Kalau waktu itu surat pengunduran diri diterima, kata dia, statusnya menjadi pensiunan polisi, pensiunan dini. Akan tetapi, surat tersebut ditolak sehingga sekarang statusnya dipecat dari polisi setelah PTDH itu.

"Jadi, sidang ranahnya pidana, ranahnya PTUN dari keputusan administratif mengenai pemberhentiannya," kata Wahyurudhanto.

Baru-baru ini Ferdy Sambo melalui kuasa hukumnya, Arman Hanis, menyampaikan melalui keterangan tertulisnya terkait dengan pencabutan gugatan terhadap Presiden RI dan Kapolri yang didaftarkan ke PTUN.

Arman menyebutkan pencabutan gugatan tersebut dipengaruhi faktor kecintaan Ferdy Sambo terhadap institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia. (*)

Baca Juga:

Ferdy Sambo Bawa 35 Barang Bukti Kasus Pembunuhan Brigadir J ke Persidangan

#Kompolnas #Polri #Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Mula Akmal

Jurnalis dan profesional komunikasi dengan pengalaman memimpin redaksi, menggarap strategi konten, dan menjembatani informasi publik lintas sektor. Bagi saya, setiap berita adalah peluang untuk menghadirkan akurasi, relevansi, dan dampak nyata bagi pembaca.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Polri Tangkap Warga Palestina Atas Permintaan Siprus, MUI Bakal Surati Prabowo Minta Penjelasan
MUI akan melayangkan surat kepada Kapolri dan Presiden terkait penangkapan warga Palestina Abdul Karim Raeq Miqdad di Jakarta. MUI mengingatkan pemerintah agar hati-hati menangani kasus sensitif ini sesuai hukum nasional dan internasional.
Wisnu Cipto - Rabu, 22 Juli 2026
Polri Tangkap Warga Palestina Atas Permintaan Siprus, MUI Bakal Surati Prabowo Minta Penjelasan
Indonesia
3 Orang Tewas, DPR Instruksikan Polisi Bongkar Motif Bentrokan Maut Adonara
DPR RI instruksikan polisi mengusut motif bentrokan maut di Adonara, Flores Timur, NTT. Tiga orang tewas, lima luka, dan 20 rumah terbakar. TNI-Polri siaga.
Wisnu Cipto - Selasa, 21 Juli 2026
3 Orang Tewas, DPR Instruksikan Polisi Bongkar Motif Bentrokan Maut Adonara
Indonesia
Prabowo Tegaskan TNI dan Polri Bagian dari Rakyat, Harus Selalu Hadir di Tengah Masyarakat
Presiden Prabowo Subianto menegaskan TNI dan Polri merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari rakyat. Ia menyebut kedua institusi harus selalu hadir membantu masyarakat.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Juli 2026
Prabowo Tegaskan TNI dan Polri Bagian dari Rakyat, Harus Selalu Hadir di Tengah Masyarakat
Indonesia
Bareskrim Bongkar Sindikat Pencurian BTS, Biang Kerok Hilang Sinyal di Jabodetabek Bikin Rugi Capai Rp 60 Miliar
Polisi telah menangkap sejumlah tersangka dan menyita 38 unit modul BTS beserta barang bukti lainnya.
Dwi Astarini - Jumat, 17 Juli 2026
Bareskrim Bongkar Sindikat Pencurian BTS, Biang Kerok Hilang Sinyal di Jabodetabek Bikin Rugi Capai Rp 60 Miliar
Indonesia
Belum Pernah Dicecar Polri, Pemeriksaan Pertama Tersangka Eks Jampidsus Ditekel Kejagung Hari Ini 
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah jalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Kejagung. Polri serahkan barang bukti Rp467 miliar dan 74 kg emas.
Wisnu Cipto - Jumat, 17 Juli 2026
Belum Pernah Dicecar Polri, Pemeriksaan Pertama Tersangka Eks Jampidsus Ditekel Kejagung Hari Ini 
Indonesia
Perpres Pengamanan Jaksa Disorot, Imparsial Minta Pemerintah Evaluasi Aturan dan Perjelas Peran TNI-Polri
Imparsial meminta pemerintah mengevaluasi Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang pengamanan jaksa. Nilai pembagian kewenangan TNI dan Polri perlu diperjelas.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 16 Juli 2026
Perpres Pengamanan Jaksa Disorot, Imparsial Minta Pemerintah Evaluasi Aturan dan Perjelas Peran TNI-Polri
Indonesia
Naik Turun Status Tersangka Eks Jampidsus, Kejagung: Bukan Gugur, Tapi Lagi Dipelajari
Status eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto turun jadi saksi di Sprindik Kejagung
Wisnu Cipto - Rabu, 15 Juli 2026
Naik Turun Status Tersangka Eks Jampidsus, Kejagung: Bukan Gugur, Tapi Lagi Dipelajari
Indonesia
Pertemuan Kapolri, Jaksa Agung, dan Panglima TNI, Komisi III DPR: jangan Ada Narasi Keretakan
Kerja sama tersebut dibutuhkan, terutama dalam penegakan hukum, pemberantasan korupsi, serta penguatan pertahanan negara.
Dwi Astarini - Rabu, 15 Juli 2026
Pertemuan Kapolri, Jaksa Agung, dan Panglima TNI, Komisi III DPR: jangan Ada Narasi Keretakan
Indonesia
Kapolri Temui Panglima TNI, Tegaskan TNI-Polri Solid sesuai Arahan Prabowo
Kapolri temui Panglima TNI di Cilangkap, Jakarta Timur. Pertemuan ini menjadi silaturahmi demi menjaga hubungan TNI-Polri.
Soffi Amira - Selasa, 14 Juli 2026
Kapolri Temui Panglima TNI, Tegaskan TNI-Polri Solid sesuai Arahan Prabowo
Indonesia
Modus DM Telegram! Sindikat Pedofil Global Incar Anak Indonesia, Konten Dijual ke Pasar Gelap
Polri ungkap sindikat pedofil global yang memanfaatkan Telegram untuk menjaring anak-anak Indonesia. Konten eksploitasi seksual dijual ke pasar gelap internasional.
Wisnu Cipto - Senin, 13 Juli 2026
Modus DM Telegram! Sindikat Pedofil Global Incar Anak Indonesia, Konten Dijual ke Pasar Gelap
Bagikan