Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Senin, 13 Februari 2023 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang pembacaan vonis terhadap dua terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, Senin (13/2).

Sidang dipimpin oleh hakim ketua Wahyu Iman Santoso. Pembacaan vonis pertama dilakukan terhadap Ferdy Sambo.

Majelis hakim memvonis terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman mati. Majelis hakim menyatakan, Ferdy Sambo terbukti bersalah dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, serta merusak barang bukti elektronik terkait kasus tersebut.

Diketahui, setelah sidang mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi hari ini, vonis terdakwa lainnya yakni Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal akan digelar pada 14 Februari, dan Bharada Richard Eliezer pada 15 Februari.

Baca Juga:

Kubu Ferdy Sambo dan Putri Harap-Harap Cemas Menanti Vonis Hakim

Dalam kasus ini, seluruh terdakwa dituntut dengan hukuman yang beragam.

Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup, lantaran dinilai melakukan pembunuhan berencana bersama terdakwa lain serta merusak barang bukti elektronik terkait pembunuhan Brigadir J.

Putri, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal, dituntut delapan tahun penjara. Sementara, Richard dituntut 12 tahun penjara lantaran dinilai terbukti melakukan penembakan terhadap Brigadir J. (Knu)

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Hakim Kasus Ferdy Sambo Dipecat Presiden Jokowi

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan