Kubu Ferdy Sambo dan Putri Harap-Harap Cemas Menanti Vonis Hakim
Ferdy Sambo. (Foto: MP/Kanugrahan)
MerahPutih.com - Kasus pembunuhan Yosua Hutabarat atau Brigadir J memasuki episode terakhir.
Tim kuasa hukum berharap majelis hakim bisa memberikan vonis yang adil kepada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Pengacara Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang berharap, majelis hakim diharapkan dapat bersifat independen dalam menjatuhkan hukuman kepada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Baca Juga:
Polisi Bersiaga Jelang Sidang Vonis Ferdy Sambo Hari Ini
"Harapannya hakim tetap independen meskipun berbagai pihak menekan dan meminta hakim agar memperberat sesuai kemauan sebagian pihak," ujarnya kepada wartawan, Senin (13/2).
Rasamala mengatakan bahwa majelis hakim dapat mempertimbangkan aspek meringankan bagi dua terdakwa itu dengan barang bukti dan fakta persidangan.
"Dan tentu saja juga berharap persidangan berjalan tertib dan semua pihak menghormati putusan hakim apa pun putusannya," tandasnya.
Sementara itu, pengacara Putri Candrawathi, Febri Diansyah berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap kliennya tidak berdasarkan pada asumsi liar yang beredar di publik.
Dia menyampaikan, kliennya tidak melakukan persiapan khusus menjelang sidang vonis.
"Memutus secara adil, benar-benar didasarkan pada bukti dan fakta sidang dan tidak didasarkan pada asumsi atau informasi tidak benar yang beredar selama proses hukum ini berjalan,” tutur Febri.
Baca Juga:
Orangtua Brigadir J Siapkan Mental Jelang Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawati
Mantan Juru Bicara KPK ini menekankan bahwa istri Ferdy Sambo itu adalah korban kekerasan seksual.
Klaim itu berdasarkan pada empat jenis alat bukti yang saling bersesuaian.
“Saya mendukung pelaku dihukum seadil-adilnya, dan sebaliknya, yang bukan pelaku jangan sampai dihukum hanya karena amarah, tekanan ataupun keriuhan di luar persidangan,” tutur Febri.
Febri menyampaikan, klaim Putri soal mengalami kekerasan seksual di Magelang pada 7 Juli 2022 telah diverifikasi oleh tim pemeriksa psikolog forensik.
Hasil verifikasi dimaksud juga telah dibeberkan saat persidangan.
“Kesimpulan ahli saat itu, keterangan Bu Putri layak dipercaya dan memenuhi tujuh indikator keterangan yang kredibel. Memenuhi tujuh dari tujuh indikator dan ada beberapa saksi juga yang melihat pasca kejadian,” tutur Febri. (Knu)
Baca Juga:
Orangtua Brigadir J Harap Ferdy Sambo Divonis Mati
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Mayat ASN Imigrasi Batam di Jalan Thamrin Dipastikan Korban Pembunuhan
Motif Wakil Kepala Toko Alfamart Cipularang Perkosa Anak Buahnya Setelah Dibunuh
Polisi Bunuh Polisi, 5 Tersangka Kena Pasal Pembunuhan Berencana Termasuk Istri Brigadir Esco
KPAI Duga Terapis RTA Tewas Akibat Jeratan Eksploitasi Seksual
Terapis Remaja yang Ditemukan Tewas di Lahan Kosong Berhasil Diidentifikasi, Rekan Sejawat Ikuti Diperiksa Polisi
Terapis Delta Pejaten Ditemukan Tewas di Lahan Kosong, Polisi Temukan Kejanggalan di CCTV
Mayat Perempuan Mengapung di Citarum Karyawan Alfamart, Dibunuh dan Diperkosa Rekan Kerja
Kuasai Duit Rp 70 Miliar di Rekening Dormant, Motivasi para Pelaku Nekat Bunuh Kepala Cabang BRI
Suami Tega Bakar Istri di Cakung Gara-Gara Main Ponsel saat Diminta Bikin Mi Instan
Ada Gerombolan Orang Ingin Temui Kacab BRI sebelum Pembunuhan, Pengacara Duga Bagian Sindikat Pembobolan Bank