Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo (kanan) bersama Putri Chandrawathi (kiri). (Foto: ANTARA)
MerahPutih.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang pembacaan vonis terhadap dua terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, Senin (13/2).
Sidang dipimpin oleh hakim ketua Wahyu Iman Santoso. Pembacaan vonis pertama dilakukan terhadap Ferdy Sambo.
Majelis hakim memvonis terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman mati. Majelis hakim menyatakan, Ferdy Sambo terbukti bersalah dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, serta merusak barang bukti elektronik terkait kasus tersebut.
Diketahui, setelah sidang mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi hari ini, vonis terdakwa lainnya yakni Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal akan digelar pada 14 Februari, dan Bharada Richard Eliezer pada 15 Februari.
Baca Juga:
Kubu Ferdy Sambo dan Putri Harap-Harap Cemas Menanti Vonis Hakim
Dalam kasus ini, seluruh terdakwa dituntut dengan hukuman yang beragam.
Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup, lantaran dinilai melakukan pembunuhan berencana bersama terdakwa lain serta merusak barang bukti elektronik terkait pembunuhan Brigadir J.
Putri, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal, dituntut delapan tahun penjara. Sementara, Richard dituntut 12 tahun penjara lantaran dinilai terbukti melakukan penembakan terhadap Brigadir J. (Knu)
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Hakim Kasus Ferdy Sambo Dipecat Presiden Jokowi
Bagikan
Berita Terkait
Susul Dirut BEI, Mahendra Siregar dan Sejumlah Petinggi OJK Mengundurkan Diri
Indonesia Pesta Gol ke Gawang Korsel 5-0 di Laga Pembuka Piala Asia Futsal 2026
Gara-Gara Utang BP Tega Bunuh Ibu Kandung, Jasad Dibakar Dibuang di Jalan
Pesawat Smart Air Jatuh di Perairan Nabire, Seluruh Penumpang Dilaporkan Selamat
Gempa M 5,7 Guncang Pacitan, Getaran Terasa hingga Bali
Hampir Semua Rumah 2 Kampung Tertimbun Longsor Cisarua: 8 Jasad Ditemukan 82 Orang Hilang
Gerbang Rafah Pintu Masuk Gaza dari Mesir Kembali Dibuka 2 Arah
Warga Kota Tangerang Jangan Sampai Lewat, Ada 8 Paket Diskon Pajak PBB-P2 dan BPHTB
Pesawat ATR 400 Yogyakarta-Makassar Hilang Kontak di Maros, Angkut 11 Orang
Gempa Magnitudo 5,5 Guncang Maluku Tengah Sabtu (17/1) Pagi, Tak Berpotensi Tsunami