Federasi Guru Tuntut Pemerintah Beri Kompensasi Korban Keracunan MBG
Kamis, 02 Oktober 2025 -
MerahPutih.com - Badan Gizi Nasional (BGN) melaporkan ada 75 kasus keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) pada periode 6 Januari hingga 31 September. Dari peristiwa itu, ada sekitar 6.517 siswa terdampak keracunan MBG.
Ketua Dewan Pakar Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Retno Listyarti menegaskan, bahwa pemerintah harus bertanggung terhadap para korban keracunan MBG.
"Korban keracunan MBG, pemerintah memiliki kewajiban untuk mengatasi memberikan pengobatan dan pemulihan kesehatan agar kondisi badan normal kembali dan bila perlu diberikan tambahan berupa kompensasi dalam wujud lain," kata Retno, Kamis (2/10).
Baca juga:
Korban Keracunan MBG di Agam Makin Bertambah, Guru dan Orang Tua Siswa Juga Terkena
Retno menambahkan, tugas pemerintah adalah memperbaiki pelayanan, apabila ada korban yang sakit harus diobati sedangkan yang sehat tetap dijaga imunnya dengan cara tetap diberikan makanan agar memiliki energi untuk melanjutkan aktivitas.
"Kegiatan dapur MBG tetap berjalan dengan perbaikan total dan terus meneruskan, sesuai amanat UU No.30 Tahun 2014 Pasal 10 ayat (1) huruf h," tuturnya.
Menurutnya, kehadiran program MBG seharusnya membawa manfaat dan berkah bagi anak-anak, ibu hamil, dan ibu menyusui.
Baca juga:
Keracunan Massal MBG, DPR Salahkan Fungsi Ahli Gizi di SPPG Tidak Jalan
"Diharapkan agar guru sebagai fasilitator pencerdasan peserta didik, juga tetap terjaga, diberi ruang dan terlindungi kesejahteraannya," ucapnya.
Di satu sisi, demi menjunjung tinggi asas kepastian hukum dalam asas umum pemerintahan yang Baik, penggunaan dana pendidikan untuk mendukung program MBG hendaknya tidak menghilangkan hak guru pemegang sertifikat pendidik.
"Untuk tetap menerima dan menikmati tunjangan profesi guru," tutupnya. (Asp)