Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Fasilitasi 2 Bocah Asal Madura, Pria Solo Gugat Batas Usia SIM 17 Tahun ke MK

Wisnu Cipto - Sabtu, 20 April 2024

MerahPutih.com - Keterampilan mengendari motor dua bocah asal Madura yang luar biasa melandasi niat pria asal Solo Taufik Idharudin mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemberian surat izin mengemudi (SIM) untuk pengendara dengan usia di bawah 17 tahun.

"Saya merasa kagum dengan dua bocah, yaitu inisial SZ berusia 11 tahun dan DR usia 10 tahun dari Sampang, Madura," kata Taufik, ketika ditemuai di Solo, Jawa Tengah, Sabtu (20/4).

Taufik ingin memfasilitasi niat kedua bocah itu melakukan perjalanan dengan mengendarai kendaraan roda dua dari Sampang dan berencana ke Jakarta. Sebab, mereka dihentikan petugas kepolisian ketika tengah melintasi Semarang.

Baca juga:

Polda Metro Jaya Buka Lagi Pelayanan SIM Keliling

"Kagum dengan keterampilan dan keahlian mereka karena mereka dari Sampang ke Semarang sekitar 430 km, tapi bisa dalam kondisi selamat. Artinya keterampilan dan kemampuan mereka sudah setara dengan orang berusia di atas 17 tahun," ungkap Taufik, dikutip dari Antara.

"Artinya dengan kemampuan seperti itu mereka seharusnya sudah bisa mendapatkan SIM karena punya keterampilan seperti berusia di atas 17 tahun," imbuh pria yang sehari-hari bekerja sebagai karyawan swasta itu

Sementara itu, kuasa hukum yang mewakili Taufik, Sri Kalono mengatakan sudah mengajukan gugatan ke MK pada 18 April 2024 lalu.

Pihaknya mengajukan permohonan pengujian material Pasal 81 Ayat 2 Huruf a UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap UUD 1945 yang termuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96.

Baca juga:

RUU Lalu Lintas Diusulkan Akomodir Kendaraan Listrik

Materi yang digugat yakni sepanjang usia 17 tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D bertentangan dengan UUD 45 tahun 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai atau berpengalaman dalam mengendarai kendaraan setidaknya 149 km.

"Pendaftaran online kami sudah diajukan dan sudah diterima oleh kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (MK)," tandas kuasa hukum. (*)

Baca Artikel Asli