MerahPutih.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah meminta Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pasalnya, menurut Fahri, banyak terjadi penyimpangan prosedur dalam pemberantasan korupsi oleh KPK saat ini. Di sisi lain, proses revisi UU akan memakan waktu yang cukup lama.
"Presiden bisa membuat Perppu lebih cepat. Kalau saya jadi Presiden, saya bikin Perppu, ini darurat kok. Korupsi katanya darurat tapi penanganannya kok kaya gini, kan enggak memadai, tambah kacau keadaannya," kata Fahri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (23/8).
Fahri menjelaskan jika Pansus angket merekomendasikan untuk merevisi UU KPK hal tersebut juga memerlukan persetujuan dari pemerintah. Kemudian, usulan tersebut dimasukan dalam program legislasi nasional (prolegnas) dan dibahas secara cepat oleh parlemen.
"Kalau saya sih memang sebaiknya Presiden menyiapkan Perppu. Ini kejanggalan dan permasalahannya sudah terlalu banyak. Presiden harus berani. Jangan kayak yang lalu-lalu. Ditekan, belok," tegasnya.
Oleh karena itu, Fahri meminta Presiden Jokowi menunjukkan keberaniannya untuk memperbaiki sistem yang ada di KPK.
"Sekarang Pak Jokowi harus berani kalau mau memperbaiki sistem. Melihat bahwa kejanggalannya banyak sekali," pungkas pendiri Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) ini. (Pon)
Baca juga berita lainnya dalam artikel: KPK Harus Hadiri Panggilan Pansus Angket Untuk Tunjukkan Komitmen Tertib Hukum