Etomidate Resmi Masuk Narkotika Golongan II, Penyalahgunaan Bisa Dijerat UU Narkotika

Kamis, 11 Desember 2025 - Ananda Dimas Prasetya

MerahPutih.com - Indonesia kini memasukkan etomidate sebagai bagian dari narkotika yang termasuk zat terlarang.

Bareskrim Polri menyebut etomidate masuk dalam narkotika golongan II. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada 21 November 2025.

Etomidate sebelumnya dikenal sebagai obat anestesi, namun belakangan disalahgunakan dengan dicampurkan ke dalam liquid vape atau rokok elektrik.

Baca juga:

Mengenal Etomidate Pesanan Jonathan Frizzy, Obat Keras Anestesi yang Bisa Sebabkan Efek Tak Sadarkan Diri

Dalam aturan baru ini disebutkan, “Narkotika golongan II adalah narkotika berkhasiat pengobatan yang digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan, serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan.”

Aparat penegak hukum kini memiliki dasar hukum yang jelas untuk melakukan penindakan.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengatakan bahwa aturan baru dari Kemenkes tersebut membuat penyalahgunaan vape etomidate dapat dijerat dengan Undang-Undang Narkotika.

“Jadi, pengguna bisa dikenai UU Narkotika sehingga bisa mendapatkan rehabilitasi,” kata Eko dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (11/12).

Baca juga:

Ketamin & Etomidate Jadi Tren Narkoba Baru di Indonesia

Masuknya etomidate ke dalam golongan narkotika menjadi landasan tegas bagi aparat penegak hukum. Sebelumnya, pengguna zat tersebut tidak dapat ditindak karena masih diatur dalam UU Kesehatan.

“Dulu belum masuk golongan narkotika, jadi penindakan masih pakai UU Kesehatan dan hanya bisa dikenakan pada pengedar/produsen, pengguna tidak bisa dikenai UU Kesehatan,” jelas Eko, yang juga mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan