ETLE Mulai Diterapkan, Surat Tilang Pelanggar Lalu Lintas Dikirim Via WhatsApp Hari ini

Senin, 20 Januari 2025 - Frengky Aruan

MerahPutih.com -Polda Metro Jaya mulai menerapkan pelaksanaan tilang elektronik dengan mengirim notifikasi ke WhatsApp (WA) pelaku pelanggaran lalu lintas, Senin (20/1) ini.

Aplikasi WhatsApp yang digunakan untuk mengirim surat tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kepada pelanggar dinamakan Cakra Presisi.

Ya, sudah mulai diterapkan,” ungkap Kasubdit Gakum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani di Jakarta, Senin (20/1).

Ditlantas Polda Metro Jaya sudah memberlakukan kebijakan di mana nomor handphone pemilik kendaraan harus dicantumkan saat proses pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Nantinya, surat konfirmasi tilang yang dikirim lewat WhatsApp, SMS, maupun email pelanggar.

Baca juga:

Tilang Sistem Poin Berlaku, Pelanggar Bisa Gagal Dapatkan SKCK

“Sistem Cakra Presisi adalah sistem terbaru yang digunakan oleh Ditlantas untuk mengirimkan notifikasi tilang melalui SMS, Whatsapp, dan email kepada pelanggar,” ungkap Ojo Ruslani.

Nomor WhatsApp resmi yang mengirim surat tilang yakni ‘ETLE Ditlantas Polda Metro Jaya adalah 0878-1717-4000’. Program ini bertujuan untuk memaksimalkan pengiriman surat konfirmasi tilang kepada pelanggar. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan