Empat Petinggi Waskita Karya Dicegah Ke Luar Negeri

Selasa, 18 Desember 2018 - Noer Ardiansjah

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencegah empat petinggi PT Waskita Karya dan satu pejabat di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berpergian ke luar negeri selama enam bulan kedepan.

Adapun mereka yang dicegah yakni Direktur Utama Waskita Beton Precast Jarot Subana, Supervisor Divisi II PT Waskita Karya ‎Fakih Usman, General Manager of Finance and Risk Departement Acting Corporate Secretary Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar.

Kemudian, General Manager Divisi IV Waskita Karya Fathor Rachman, ‎dan Mantan Direktur di Ditjen SDA Kemen PUPR‎, Pitoyo Subandrio.

"Dalam proses penyidikan dengan tersangka FR, KPK telah mengirimkan surat pelarangan bepergian ke luar negeri untuk 5 orang selama 6 bulan ke depan, terhitung tanggal 6 November 2018," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (18/12).

‎Lembaga antirasuah baru menetapkan mantan Kepala Divisi (Kadiv) II PT Waskita Kary Fathor Rachman (FR) dan mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar (YAS) sebagai tersangka.

Kedua pejabat di perusahaan BUMN tersebut diduga telah memperkaya diri sendiri, orang lain, ataupun korporasi, dari proyek-proyek fiktif yang tersebar di sejumlah daerah seperti Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, dan Papua.

Fathor dan Yuly diduga menunjuk sejumlah perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya. Padahal, proyek-proyek tersebut telah dikerjakan oleh perusahaan lainnya.

Namun tetap dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh empat perusahaan yang teridentifikasi sampai saat ini. Diduga empat perusahaan tersebut tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: kpk.go.id
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: kpk.go.id

Atas subkontrak pekerjaan fiktif tersebut, PT Waskita Karya selanjutnya melakukan pembayaran kepada perusahaan subkontraktor tersebut.

Perusahaan-perusahan sub-kontraktor tersebut menyerahkan kembali uang pembayaran dari PT Waskita Karya kepada sejumlah pihak termasuk yang kemudian diduga digunakan untuk kepentingan pribadi FR dan YAS.

Diduga, telah terjadi kerugian keuangan negara sekira Rp186 miliar. Perhitungan kerugian keuangan menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tersebut merupakan jumlah pembayaran dari PT Waskita Karya epada perusahaan-perusahaan sub kontraktor pekerjaan fiktif.

Atas perbuatanya, dua pejabat PT Waskita Karya itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 199c9 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan