Empat Pengedar Ganja di Simalungun Dicokok

Jumat, 03 November 2017 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Kepolisian Resor Simalungun, Sumatera Utara, menangkap empat pengedar narkotika jenis ganja dari empat lokasi berbeda di Kabupaten Simalungun dan Kota Pematangsiantar pada 1 November 2017.

Seperti dilansir Antara, Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Marnaek Sahala Ritonga di Simalungun, Kamis (2/11), mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat di kawasan Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

Dari tempat itu, polisi menangkap tersangka Padli Pakpahan (41) dan di rumahnya di Nagori Pamatang Simalungun ditemukan 10 paket kecil, satu paket sedang dan satu bungkus kertas koran serta dua batang rokok yang diduga semuanya berisikan ganja.

Hasil pengembangan, menangkap tersangka Handoko (47) warga Kelurahan Sipinggol-pinggol Pematangsiantar, tersangka Januarlan Sianipar (53) warga Kelurahan Tomuan Pematangsiantar, berikut barang bukti bungkusan ganja.

Tersangka Januarlan mengaku mendapatkan ganja melalui Jhon Poltak Saragih (53), narapidana Kelas II Lapas Pematangsiantar.

Dari tangan narapidana tersebut disita barang bukti berupa 1 unit hp yang digunakan untuk menghubungi Dedong warga Kota Medan dan tersangka Januarlan setiap kali melakukan transaksi narkotika jenis ganja.

Kasat Narkoba mengatakan, polisi melakukan pemeriksaan guna menindaklanjuti proses penyalahgunaan narkotika jenis ganja itu. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan