Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Empat Pejabat Kementerian PUPR Segera Jalani Sidang Suap Proyek Air Minum

Eddy Flo - Jumat, 26 April 2019

MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas penyidikan kasus dugaan suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang menjerat empat pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Keempat pejabat Kementerian PUPR tersebut yakni Anggiar Partunggul Nahot Simaremare selaku Kepala Satuan Kerja (Kasatker) SPAM Strategis sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung; Meira Woro Kustinah selaku PPK SPAM Katulampa; Teuku Moch Nazar selaku Kasatker SPAM Darurat; dan Donny Sofyan Arifin selaku PPK SPAM Toba I.

Dengan Anggiar Partunggul, Meira Woro, Tekuku Nazar dan Donny Sofyan bakal segera menjalani sidang perdana atas kasus suap tersebut.

"Penyidik telah menyerahkan para tersangka dan barang bukti pada Penuntut Umum pada hari ini atau Tahap II," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (26/4).

Kantor Kementerian PUPR
Kasup Suap Proyek Air Minum Kementerian PUPR. (Foto: setkab.go.id)

Dengan pelimpahan ini, Jaksa Penuntut Umum memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan terhadap keempat tersangka. Nantinya, surat dakwaan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk disidangkan.

"JPU akan menyusun dakwaan dan pemberkasan perkara untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ujar Febri.

Untuk merampungkan penyidikan kasus ini, tim penyidik telah memeriksa sekitar 159 saksi. Sebanyak 92 saksi diantaranya merupakan pejabat dan PNS Kempupera dan sisanya swasta serta pihak lain yang terkait.

Selain memeriksa ratusan saksi, tim penyidik juga telah menyita dan menerima pengembalian uang dalam bentuk Rupiah dan 14 mata uang asing, dengan rincian Rp 40.156.845.147, US$ 501.600 , Sin$ 305.312, AUS$ 20.500, HK$ 147.240, EUR 30.825, GBP 4000, RM 345.712, CNY 85.100, KRW 6.775.000, THB 158.470, YJP 901.000, VND 38.000.000, ILS 1.800 dan TRY 330.

"Uang tersebut disita dari 88 orang pejabat Kempupera, baik yang berstatus tersangka ataupun masih saksi. Sebagian dari pejabat Kempupera telah melakukan pengembalian," pungkas Febri.(Pon)

Baca Artikel Asli