Kasus Korupsi

Empat Pejabat Kementerian PUPR Segera Jalani Sidang Suap Proyek Air Minum

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 26 April 2019
 Empat Pejabat Kementerian PUPR Segera Jalani Sidang Suap Proyek Air Minum

Jubir KPK Febri Diansyah (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas penyidikan kasus dugaan suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang menjerat empat pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Keempat pejabat Kementerian PUPR tersebut yakni Anggiar Partunggul Nahot Simaremare selaku Kepala Satuan Kerja (Kasatker) SPAM Strategis sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung; Meira Woro Kustinah selaku PPK SPAM Katulampa; Teuku Moch Nazar selaku Kasatker SPAM Darurat; dan Donny Sofyan Arifin selaku PPK SPAM Toba I.

Dengan Anggiar Partunggul, Meira Woro, Tekuku Nazar dan Donny Sofyan bakal segera menjalani sidang perdana atas kasus suap tersebut.

"Penyidik telah menyerahkan para tersangka dan barang bukti pada Penuntut Umum pada hari ini atau Tahap II," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (26/4).

Kantor Kementerian PUPR
Kasup Suap Proyek Air Minum Kementerian PUPR. (Foto: setkab.go.id)

Dengan pelimpahan ini, Jaksa Penuntut Umum memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan terhadap keempat tersangka. Nantinya, surat dakwaan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk disidangkan.

"JPU akan menyusun dakwaan dan pemberkasan perkara untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ujar Febri.

Untuk merampungkan penyidikan kasus ini, tim penyidik telah memeriksa sekitar 159 saksi. Sebanyak 92 saksi diantaranya merupakan pejabat dan PNS Kempupera dan sisanya swasta serta pihak lain yang terkait.

Selain memeriksa ratusan saksi, tim penyidik juga telah menyita dan menerima pengembalian uang dalam bentuk Rupiah dan 14 mata uang asing, dengan rincian Rp 40.156.845.147, US$ 501.600 , Sin$ 305.312, AUS$ 20.500, HK$ 147.240, EUR 30.825, GBP 4000, RM 345.712, CNY 85.100, KRW 6.775.000, THB 158.470, YJP 901.000, VND 38.000.000, ILS 1.800 dan TRY 330.

"Uang tersebut disita dari 88 orang pejabat Kempupera, baik yang berstatus tersangka ataupun masih saksi. Sebagian dari pejabat Kempupera telah melakukan pengembalian," pungkas Febri.(Pon)

#Kementerian PUPR #Kasus Suap #KPK #Febri Diansyah
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Indonesia Deportasi Buronan Terduga Korupsi Asal Thailand
Pengungkapan keberadaan PV berawal dari permintaan NACC Thailand kepada KPK untuk memverifikasi informasi mengenai keberadaan buronan tersebut di Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 08 Oktober 2026
Indonesia Deportasi Buronan Terduga Korupsi Asal Thailand
Indonesia
KPK Ultimatum Nusron Wahid Datang Pemeriksaan, Jangan Tunda-Tunda Penegakan Hukum!
KPK berikan ultimatum keras kepada Menteri ATR/BPN Nusron Wahid untuk penuhi panggilan penyidik terkait skandal suap HGB Summarecon.
Wisnu Cipto - Kamis, 08 Oktober 2026
KPK Ultimatum Nusron Wahid Datang Pemeriksaan, Jangan Tunda-Tunda Penegakan Hukum!
Indonesia
Kasus Dugaan Korupsi ATR/BPN, KPK Periksa Nusron Wahid Sebagai Saksi Hari Ini
Nusron Wahid diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN, Rabu (7/10).
Yusuf Abdillah - Rabu, 07 Oktober 2026
Kasus Dugaan Korupsi ATR/BPN, KPK Periksa Nusron Wahid Sebagai Saksi Hari Ini
Indonesia
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari mengakui menerima uang Rp550 juta.
Yusuf Abdillah - Selasa, 29 September 2026
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Indonesia
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sejumlah ratusan juta rupiah seusai menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur pada 24 September 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 25 September 2026
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Indonesia
KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
KPK tegaskan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto bukan pegawai lembaganya usai terciduk OTT suap HGB Summarecon, bongkar status aslinya sekarang!
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
 KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
Indonesia
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Menko Yusril Ihza Mahendra persilakan KPK periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dugaan suap HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Indonesia
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
KPK kembali menggeledah Kantor BPN Kota Mojokerto terkait penyidikan dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 23 September 2026
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
Indonesia
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
KPK mendalami aliran uang Rp 106,3 miliar dalam kasus suap HGB Summarecon. Kini, nama Nusron Wahid ikut disebut.
Soffi Amira - Rabu, 23 September 2026
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
Indonesia
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Diduga Terima Gratifikasi Rp 11,14 Miliar
KPK menduga Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena menerima gratifikasi dengan total Rp 11,14 miliar sepanjang 2023 hingga 2026.
Frengky Aruan - Selasa, 22 September 2026
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Diduga Terima Gratifikasi Rp 11,14 Miliar
Bagikan