Empat Bulan Rp9,4 Miliar, Pulau Komodo Sumbangan Devisa Tertinggi KLHK
Rabu, 23 Mei 2018 -
MerahPutih.com - Taman Nasional Komodo yang memiliki 40 titik selam kembali membuktikan diri sebagai incaran utama wisatawan asing. Hanya dalam waktu empat bulan hingga April 2018, Wisata Pulau Komodo berhasil menyumbang devisi negara mencapai Rp9,4 miliar.
Capaian ini menempatkan destinasi wisata komodo sebagai penyumbang devisa tertinggi di lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
"Pendapatan berupa penerimaan negara bukan pajak dari wisata Komodo selama empat bulan pertama di 2018 mencapai lebih dari Rp9,4 miliar, didominasi penjualan tiket wisata," kata Kepala Sub Bagian Tata Usaha Balai Taman Nasional Komodo Dwi Putro Sugiarto di Kupang, Rabu (23/5).
Menurut Dwi, pendapatan diperoleh dari sektor wisata berupa pembelian tiket masuk, treking, berselancar, dan menyelam. Terdapat pula sumbangan dari sektor non wisata berupa penyewaan tanah, gedung, dan bangunan, di dalam kawasan wisata yang terkenal sebagai habitat satwa purba itu.
Pendapatan itu diperoleh seiring dengan kunjungan wisatawan ke destinasi wisata yang merupakan salah satu dari 10 destinasi unggulan nasional itu yang terus membludak.
Balai TN Komodo mencatat jumlah kunjungan wisatawan dari Januari-April 2018 mencapai 45.630 orang, di antaranya, wisatawan asing 27.550 orang dan domestik 18.080 orang.
Pada tahun 2017, hasil penerimaan negara bukan pajak dari wisata Taman Nasional Komodo di Kabupaten Manggarai barat, Pulai Flores ini tercatat mencapai sekitar Rp29,1 miliar.
Zonanisasi Taman Nasional Komodo
Kepala Balai Taman Nasional Komodo, Budhy Kurniawan menjelaskan 40 titik selam itu merupakan bagian dari zonanisasi di Taman Nasional Komodo. Dilaporkan Antara, pembagian itu mulai dari Zona Inti, Zona Rimba, Zona Perlindungan Bahari, Zona Pemanfaatan Wisatawan Daratan, Zona Pemanfaatan Wisata Bahari, Zona Khusus Permukiman, serta Zona Khusus Pelagis.
KSMTour.com
“Pembagian zona itu sudah sangat jelas. Semuanya sudah diatur. Di mana nelayan boleh atau tidaknya melakukan aktivitas memancing di kawasan Taman Nasional Komodo. Pada Zona Inti contohnya, dalam penjelasannya tertulis, zona ini memiliki luas 34.311 hektare dan merupakan zona yang mutlak dilindungi.
"Di dalamnya tidak diperbolehkan ada perubahan apapun oleh aktivitas manusia, kecuali yang berhubungan dengan ilmu pengetahuan, pendidikan dan penelitian,” papar Budhy.
Lalu terdapat Zona Perlindungan Bahari. Zona ini memiliki luas 36.308 hektare. Zona ini merupakan daerah dari garis pantai sampai 500 meter ke arah luar. Dari garis isodepth 20 meter di sekeliling batas karang dan pulau, kecuali pada zona pemanfaatan tradisional bahari. Di zona ini tidak boleh ada kegiatan pengambilan hasil laut, seperti halnya pada zona inti. Kecuali, kegiatan wisata alam terbatas.
“Namun, nelayan masih bisa memancing secara legal. Yaitu di Zona Pemanfaatan Tradisional Bahari. Zona ini memiliki luas 17.308 hektare. Dalam Zona Pemanfaatan, masyarakat bisa melakukan kegiatan untuk mengakomodasi kebutuhan dasar penduduk asli. Tapi, sesuai izin hak khusus pemanfaatan oleh Kepala Balai Taman Nasional Komodo. Pada zona ini dapat dilakukan pengambilan hasil laut dengan alat yang ramah lingkunga,” tandas dia. (*)