Eksepsi Ditolak, Sidang Guru Honorer Supriyani Dituduh Aniaya Anak Polisi Digelar Tertutup

Selasa, 29 Oktober 2024 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, menolak eksepsi penasihat hukum guru honorer Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito Supriyani.

Majelis hakim lalu memutuskan sidang pokok perkara terdakwa guru honorer yang dituduh menganiaya anak polisi itu dilanjutkan secara tertutup.

Pantauan di PN Andoolo, Selasa (29/10), sidang guru honorer SDN 4 Baito Supriyani saat ini tengah berlanjut secara tertutup dengan agenda pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang merupakan anak di bawah umur.

Baca juga:

Sidang Guru Supriyani Dituduh Aniaya Murid Anak Polisi Ditunda

Puluhan kerabat dan rekan-rekan guru Supriyani yang memberikan dukungan terhadapnya masih menunggu di depan ruang pengadilan PN Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan.

Sebelumnya dilansir Antara, Hakim Ketua Andoolo Stevie Rosano menjelaskan majelis hakim telah mempertimbangkan pokok keberatan penasihat hukum terdakwa, Andre Darmawan, mengenai penyidikan yang tidak sesuai dengan prosedur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Atas eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa, majelis hakim menilai jika ruang lingkup eksepsi telah diatur secara tegas di dalam Pasal 156 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca juga:

DPR Minta Pemerintah Beri Bantuan Hukum untuk Guru Supriyani

Dari dakwaan penuntut umum, majelis hakim telah memeriksa dan memutuskan seluruhnya telah memenuhi uraian yang cermat, jelas, serta lengkap dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu, serta perbuatan terdakwa.

Untuk menguji dakwaan terbukti atau tidak, serta kronologis peristiwa yang diuraikan jaksa penuntut umum dalam surat dakwaan sesuai dengan fakta atau tidak, majelis hakim akan membuktikannya di persidangan.

"Oleh karenanya maka seluruh eksepsi atau keberatan dari penasihat hukum terdakwa harus dinyatakan tidak dapat diterima," tandas Hakim Ketua Stevie Rosano. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan