Eks Mentan SYL Ajukan Praperadilan Lawan KPK

Kamis, 12 Oktober 2023 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Gugatan praperadilan itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), dengan nomor perkara: 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

"Pemohon: Syahrul Yasin Limpo. Termohon: Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia," kata Pejabat Humas PN Jaksel saat dikonfirmasi, Kamis (12/10).

Baca Juga:

KPK Umumkan Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Tersangka

SYL mempraperadilankan KPK yang menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian.

Perkara ini akan diadili oleh hakim tunggal Alimin Ribut Sujono. Sidang pertama akan dilaksanakan pada Senin, 30 Oktober 2023.

KPK telah menetapkan SYL sebagai tersangka. Selain SYL KPK juga menetapkan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono (KS) serta Direktur Alat Mesin Pertanian Muhammad Hatta (MH).

Baca Juga:

Mentan SYL Batal Datang ke KPK Hari Ini

SYL, Kasdi dan Hatta, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan di lingkungan Kementan.

Ketiganya diduga juga ikut serta dalam proyek pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di Kementan. Mereka diduga telah menerima sejumlah keuntungan atas perbuatan korupsi. (Pon)

Baca Juga:

KPK Panggil Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Besok

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan