Eks Ketua MK Tegaskan Jokowi tidak Bisa jadi Cawapres di Pilpres 2024

Kamis, 15 September 2022 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih memiliki peluang mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024. Hal itu disampaikan oleh Jubir Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono, beberapa waktu lalu.

Fajar menafsirkan Pasal 7 UUD 1945 sebagai tidak bisa mencalonkan lagi sebagai presiden tapi tidak di posisi wakil presiden.

Baca Juga

Momen Prabowo Dampingi Jokowi Salurkan Bansos hingga Temui Nelayan

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie membantah tafsir tersebut. Ia menjelaskan, di Pasal 7 UUD 1945, jabatan presiden dan wakil presiden itu satu kesatuan.

Pasal 7 berbunyi: "Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan."

"Pasal 7 UUD tidak boleh hanya dibaca harfiah tapi harus dibaca dengan sistematis dan kontekstual," kata Jimly dalam keterangan tertulis, Kamis (15/9).

Baca Juga

Demo Kenaikan BBM, Seribu Mahasiswa Kepung Kantor Jokowi

Selain itu, pasal 8 ayat 1 UUD 1945 berbunyi: "Jika presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh wakil presiden sampai habis masa jabatannya".

Oleh karena itu, kata Jimly, jika Jokowi jadi cawapres 2024, maka Pasal 8 ayat (1) UUD 1945 tidak akan dapat dilaksanakan karena akan bertentangan dengan Pasal 7.

"Makanya tidak ada tafsir lain yang mungkin kecuali bahwa Jokowi tidak memenuhi syarat untuk menjadi cawapres dalam Pilpres 2024 nanti," pungkasnya. (Pon)

Baca Juga

Jokowi Perintahkan Semua Kepala Daerah hingga Menteri Pakai Mobil Listrik

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan