Eks Karyawan Sritex Teken Kontrak Kerja dengan Investor Baru, Menaker Yassierli: Peran Tim Kurator
Selasa, 18 Maret 2025 -
MerahPutih.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyebut eks karyawan PT Sri Rejeki Isman Textile (Sritex) yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) telah menandatangani kontrak kerja dengan investor baru.
Hal itu diungkapkan Menaker Yassierli seusai berkunjung ke PT Sritex di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Senin (17/3).
“Kami pastikan eks karyawan PT Sritex telah dilakukannya penandatanganan kontrak kerja untuk bekerja kembali,” ujar Menaker Yassierli.
Dikatakannya, mereka nanti bekerja dengan investor baru. Penandatanganan kontrak kerja bagi eks karyawan Sritex dengan investor ini tidak lepas dari peran Tim Kurator untuk membuka kembali operasional PT Sritex group.
“Ini juga berlaku bagi anak perusahaan PT Sritex group. Kembalinya operasional PT Sritex dengan investor baru merupakan kolaborasi berbagai pihak,” kata dia.
Baca juga:
THR Korban PHK Sritex Dijamin Cair Sebelum Lebaran, Pembayaran Upah Tengah Diselesaikan
Disinggung siapakah nama investor tersebut, Yassierli tidak membeberkan siapa investor baru yang berminat untuk mengoperasionalkan kembali aset PT Sritex pasca pailit.
Ditanya soal kapan eks karyawan PT Sritex itu akan mulai kembali bekerja, Yassierli menyerahkan kepada pihak investor.
"Jadi kita lihat progresnya sudah luar biasa. Kontrak itu sudah. Untuk mulainya tentu ada persiapan terkait operasi seterusnya. Kita serahkan domainnya nanti ke investor," ungkapnya.
Ia menambahkan kunjungannya ke PT Sritex hari ini juga untuk melihat langsung dan memastikan pemenuhan berbagai hak pekerja atas dampak pailitnya PT Sritex Group.
"Berdasarkan laporan yang saya terima sebelumnya dan juga yang saya lihat langsung hari ini, segala sesuatunya berjalan dengan baik dan kondusif," pungkasnya. (Ismail/Jawa Tengah)